Dua Oknum Sipir Ditangkap Polda, Ini Kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli. Foto: Oscar
Bandar Lampung-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung langsung menanggapi penangkapan dua oknum sipir oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penangkapan oknum dua sipir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada proses hukum di Polda Lampung.
Nofli mengakui, kedua oknum sipir yang ditangkap adalah pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Bandar Lampung Ronal Ardiansyah (RNL) dan pegawai Rutan Klas I Bandar Lampung Adi Putra Jaya (APJ).
Menurut Nofli, pihaknya sangat menyesalkan dan tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara.
"Selanjutnya setelah memperoleh kekuatan hukum tetap akan diusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir pada Kamis (9/1) malam. Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang). Berdasarkan hasil tes urine, kedua sipir terbukti memakai sabu. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026 -
Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
Jumat, 10 April 2026 -
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek
Jumat, 10 April 2026
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penangkapan oknum dua sipir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada proses hukum di Polda Lampung.
Nofli mengakui, kedua oknum sipir yang ditangkap adalah pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Bandar Lampung Ronal Ardiansyah (RNL) dan pegawai Rutan Klas I Bandar Lampung Adi Putra Jaya (APJ).
Menurut Nofli, pihaknya sangat menyesalkan dan tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara.
"Selanjutnya setelah memperoleh kekuatan hukum tetap akan diusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir pada Kamis (9/1) malam. Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang). Berdasarkan hasil tes urine, kedua sipir terbukti memakai sabu. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 10 April 2026RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
-
Jumat, 10 April 2026Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
-
Jumat, 10 April 2026Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
-
Jumat, 10 April 2026Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek








