Dua Oknum Sipir Ditangkap Polda, Ini Kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli. Foto: Oscar
Bandar Lampung-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung langsung menanggapi penangkapan dua oknum sipir oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penangkapan oknum dua sipir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada proses hukum di Polda Lampung.
Nofli mengakui, kedua oknum sipir yang ditangkap adalah pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Bandar Lampung Ronal Ardiansyah (RNL) dan pegawai Rutan Klas I Bandar Lampung Adi Putra Jaya (APJ).
Menurut Nofli, pihaknya sangat menyesalkan dan tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara.
"Selanjutnya setelah memperoleh kekuatan hukum tetap akan diusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir pada Kamis (9/1) malam. Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang). Berdasarkan hasil tes urine, kedua sipir terbukti memakai sabu. (*)
Berita Lainnya
-
Investasi Masuk Lampung 3,3 Triliun dari Target 10,7 Triliun
Jumat, 18 Juli 2025 -
KSOP dan PELINDO Gelar Kopi Sore Guna Jaga Kondusivitas Pelabuhan dan Perkuat Sinergi Serta Kolaborasi
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bahas Narkoba dan Pinjol, Sudin Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Saat Kunjungan ke Sukarame
Kamis, 17 Juli 2025 -
SPPG Kemala Bhayangkari Diluncurkan di Lampung, 3.406 Siswa Jadi Penerima Manfaat
Kamis, 17 Juli 2025
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus penangkapan oknum dua sipir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada proses hukum di Polda Lampung.
Nofli mengakui, kedua oknum sipir yang ditangkap adalah pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Bandar Lampung Ronal Ardiansyah (RNL) dan pegawai Rutan Klas I Bandar Lampung Adi Putra Jaya (APJ).
Menurut Nofli, pihaknya sangat menyesalkan dan tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Ia menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara.
"Selanjutnya setelah memperoleh kekuatan hukum tetap akan diusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua oknum sipir pada Kamis (9/1) malam. Kedua oknum sipir tersebut berinisial RNL dan APJ serta seorang warga sipil, AN (agen penumpang). Berdasarkan hasil tes urine, kedua sipir terbukti memakai sabu. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 18 Juli 2025
Investasi Masuk Lampung 3,3 Triliun dari Target 10,7 Triliun
-
Kamis, 17 Juli 2025
KSOP dan PELINDO Gelar Kopi Sore Guna Jaga Kondusivitas Pelabuhan dan Perkuat Sinergi Serta Kolaborasi
-
Kamis, 17 Juli 2025
Bahas Narkoba dan Pinjol, Sudin Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Saat Kunjungan ke Sukarame
-
Kamis, 17 Juli 2025
SPPG Kemala Bhayangkari Diluncurkan di Lampung, 3.406 Siswa Jadi Penerima Manfaat