Sabu yang Dipakai Dua Oknum Sipir Didapat dari Seorang Napi Rutan Way Hui
Barang bukti yang diamankan. Foto: Ist
Bandar Lampung - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, masih mendalami terkait penangkapan dua oknum sipir rutan Way Hui dan seorang agen penumpang angkutan terminal Rajabasa, yang tertangkap sedang berpesta narkoba.
Selain menangkap tiga pelaku, RNL dan AP (keduanya oknum sipir rutan Way Hui) dan AN (agen penumpang angkutan), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk diduga sabu ekstasi dan enam bungkus plastik klip berisi sabu.
Parahnya lagi, barang bukti narkoba tersebut ternyata didapat dari seorang narapidana (napi) rutan Way Hui berinisial HB.
"Dari pengakuan AN, narkoba itu didapat dari HB, yang mendekam di rutan Way Hui," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Jumat (10/1/2020).
Untuk mengungkap kasus ini, kata Shobarmen, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menjemput HB, guna diperiksa lebih lanjut.
Apakah ada keterlibatan oknum sipir lainnya selain RNL dan AP, Shobarmen, belum bisa memastikannya.
"Belum, belum sampai sejauh itu. (Adanya keterlibatan oknum sipir lainnya). Sementara ini, kita masih fokus periksa tiga orang yang kami amankan dan akan menjemput HB, benar nggak dia (HB) seorang napi di rutan way hui," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026 -
Tembus 3 Semester, Lulusan Perdana MBI Universitas Teknokrat Indonesia Diuji Penguji Nasional hingga Internasional
Jumat, 10 April 2026 -
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek
Jumat, 10 April 2026








