Polresta Gerebek Rumah di Perumahan Tanjung Damai Lestari, Hasilnya Mengejutkan
Sabtu, 11 Januari 2020 - 17.17 WIB
1k

Barang bukti yang disita dari tersangka AK. Foto: Ist
Bandar Lampung - Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, menggerebek sebuah rumah di Perumahan Tanjung Damai Lestari, di Jalan Yasir Hadibroto, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada Kamis (9/1/2020) sore lalu.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berinisial AK (48) itu ditangkap tanpa perlawanan dikediamannya. "Penangkapan AK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Perumahan Tanjung Damai Lestari, sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, Sabtu (11/1/2020).
Selanjutnya, kata Zainul, dilakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil mengamankan AK. Setelah pelaku diamankan, lanjut Zaenul, anggotanya pun melakukan penggeledahan dan menemukan banyak barang bukti narkoba.
"Kita amankan tiga paket sabu-sabu dan satu paket kecil sabu-sabu dalam botol permen karet, 13 paket sabu-sabu dalam kotak kaleng, satu serbuk plastik klip yang berisi serbuk diduga pil ekstasi, dua plastik klip ukuran besar bekas bungkus sabu, satu plastik klip, dan satu buah timbangan digital serta satu unit handphone," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Zainul, tersangka AK merupakan jaringan Lapas. Di mana, AK yang mengantarkan barang haram (narkoba) kepada pemesannya.
"Jadi, dia ini (AK) kurir sekaligus pengedar. Dia nggak tau siapa napi di lapas itu karena berhubungannya melalui telepon, dan gak tau namanya. Ini masih kita dalami lagi," terangnya.
Dihari yang sama, tambah Zainul, pihaknya juga meringkus seorang pengedar SY (48), di Jalan Abdurahman, Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kamis (10/1/2020) malam. Dari tangan tersangka SY, disita barang bukti berupa 40 paket sabu-sabu, satu butir setengah pil ekstasi merek kura-kura, satu buah timbangan dan dua unit handphone. (*)
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025