Mantan Kadis PUPR Lampura Akui Setor Fee Proyek Rp85 Miliar ke Agung
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Syahbudin (pegang mic) saat bersaksi di persidangan kasus fee proyek Lampura yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Foto: Oscar/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Syahbudin mengaku
menyetorkan fee proyek kepada Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara sebesar
Rp85 miliar.
Hal itu disampaikan Syahbudin saat bersaksi di persidangan kasus fee proyek
Lampura yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020),
dengan terdakwa Candra Safari (rekanan).
"Fee yang diserahkan sejak 2014, berapa?," tanya JPU KPK, Taufiq
Ibnugoroho kepada Syahbudin.
Menjawab pertanyaan JPU, Syahbudin pun menjelaskan, bahwa penyerahan
tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017.
"Tahun 2015 diserahkan sekitar Rp21 miliar, tahun 2016 sekitar Rp30
miliar, tahun 2017 sekitar Rp33 miliar, dan tahun 2018 gak ada, hanya
sumbangan-sumbangan, tahun 2019 Rp1 miliar," jelas Syahbudin.
"Fee itu semuanya saya catat dalam buku. Dan sekarang catatan sudah
disita KPK itu dari 2016, diberikan kepada siapa dan sumber siapa ada
semua," lanjut Syahbudin.
Berita Lainnya
-
Kena OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Punya Harta Rp20,3 Miliar
Sabtu, 11 April 2026 -
KPK OTT Bupati Tulungagung, 16 Orang Diamankan
Sabtu, 11 April 2026 -
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026








