• Kamis, 15 Mei 2025

Mantan Kadis PUPR Lampura Akui Setor Fee Proyek Rp85 Miliar ke Agung

Senin, 13 Januari 2020 - 18.48 WIB
447

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Syahbudin (pegang mic) saat bersaksi di persidangan kasus fee proyek Lampura yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Foto: Oscar/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Syahbudin mengaku menyetorkan fee proyek kepada Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp85 miliar.

 

Hal itu disampaikan Syahbudin saat bersaksi di persidangan kasus fee proyek Lampura yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020), dengan terdakwa Candra Safari (rekanan).

 

"Fee yang diserahkan sejak 2014, berapa?," tanya JPU KPK, Taufiq Ibnugoroho kepada Syahbudin.

 

Menjawab pertanyaan JPU, Syahbudin pun menjelaskan, bahwa penyerahan tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017. 

 

"Tahun 2015 diserahkan sekitar Rp21 miliar, tahun 2016 sekitar Rp30 miliar, tahun 2017 sekitar Rp33 miliar, dan tahun 2018 gak ada, hanya sumbangan-sumbangan, tahun 2019 Rp1 miliar," jelas Syahbudin.

 

"Fee itu semuanya saya catat dalam buku. Dan sekarang catatan sudah disita KPK itu dari 2016, diberikan kepada siapa dan sumber siapa ada semua," lanjut Syahbudin.

Editor :