• Jumat, 18 Juli 2025

Saksi Kasus Fee Proyek PUPR Lampura Sebut Antarkan Uang ke Polda, Polres dan Kejari

Senin, 13 Januari 2020 - 17.33 WIB
701

Fria (pegang mix) saat beri kesaksian di pengadilan Kejari, Senin (12/01/2020).Foto:Oscar

Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus fee proyek PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Dalam sidang kali ini, Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, menghadirkan dua dari tiga saksi. Mereka yakni, Mantan Kadis PUPR Syahbudin dan Kasi Jalan dan Jembatan Bina Marga pada Dinas PUPR Lampura, Fria Apris Pratama.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan JPU, Fria menyebutkan bahwa dirinyalah yang memberikan sejumlah uang secara berkala ke Polda Lampung bernama Eko. Tidak hanya ke Polda saja, lanjut Fria, pemberian uang juga diberikan kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura dan Polres Lampura.

"Kalau yanh ke Polda itu mulai dari Rp35 juta, Rp40 juta, hingga Rp70 juta. Sedangkan ke Kapolres Lampura sekitar Rp1 miliar, itu saya serahkan ke Kasat Reskrim waktu itu Pak Supriyanto. Untuk Polres Rp150 juta pas puasa, menjelang lebaran. Wakapolres Rp100 juta, Kabag Ops Rp100 juta. Kabag Sumda Rp30 juta" beber Fria.

Tak hanya ke Polres Lampura, lanjut dia, dirinya juga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar lebih untuk Kejari Lampung Utara, di mana pemberian tersebut dilakukan secara bertahap dan dua orang penerima.

"Kebetulan waktu itu Pak Syahbudin memerintahkan saya tahun 2017 untuk mengantarkan uang ke Kejari Lampung Utara Rp1 miliar dan saya serahkan ke Kasi Datun pak Rusdi dan Rp500 juta ke kakaknya ibu Yusna Adia, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, uang Rp500 juta itu saya serahkan dirumah kakaknya ibu Yusna di belakang Rumah makan Begadang Resto. Ke kasi pidsus juga ada penyerahan," bebernya.

Majelis hakim Novian pun menanyakan hal tersebut terhadap Syahbudin yang juga menjadi saksi di persidangan.

"Apakah keterangan saksi itu benar" tanya hakim.

"Benar pak,"jawab Syahbudin.

Fria menegaskan, pemberian uang-uang itu untuk mengamankan paket-paket proyek milik Pemkab Lampung Utara.

"Kalau kita ngggak setor (uang), kami akan dipanggi-panggil terus, dan mereka mencari-cari kesalahan kami," tambah Fria.

Sementara itu, Yusna Adia, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bandar Lampung, membantah menerima aliran dana tersebut. "Sumpah Demi Allah, itu nggak benar. Saya nggak pernah terima begituan. Bohong saksi itu," bantahnya.(*)

Editor :

Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus fee proyek PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Dalam sidang kali ini, Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, menghadirkan dua dari tiga saksi. Mereka yakni, Mantan Kadis PUPR Syahbudin dan Kasi Jalan dan Jembatan Bina Marga pada Dinas PUPR Lampura, Fria Apris Pratama.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan JPU, Fria menyebutkan bahwa dirinyalah yang memberikan sejumlah uang secara berkala ke Polda Lampung bernama Eko. Tidak hanya ke Polda saja, lanjut Fria, pemberian uang juga diberikan kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura dan Polres Lampura.

"Kalau yanh ke Polda itu mulai dari Rp35 juta, Rp40 juta, hingga Rp70 juta. Sedangkan ke Kapolres Lampura sekitar Rp1 miliar, itu saya serahkan ke Kasat Reskrim waktu itu Pak Supriyanto. Untuk Polres Rp150 juta pas puasa, menjelang lebaran. Wakapolres Rp100 juta, Kabag Ops Rp100 juta. Kabag Sumda Rp30 juta" beber Fria.

Tak hanya ke Polres Lampura, lanjut dia, dirinya juga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar lebih untuk Kejari Lampung Utara, di mana pemberian tersebut dilakukan secara bertahap dan dua orang penerima.

"Kebetulan waktu itu Pak Syahbudin memerintahkan saya tahun 2017 untuk mengantarkan uang ke Kejari Lampung Utara Rp1 miliar dan saya serahkan ke Kasi Datun pak Rusdi dan Rp500 juta ke kakaknya ibu Yusna Adia, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, uang Rp500 juta itu saya serahkan dirumah kakaknya ibu Yusna di belakang Rumah makan Begadang Resto. Ke kasi pidsus juga ada penyerahan," bebernya.

Majelis hakim Novian pun menanyakan hal tersebut terhadap Syahbudin yang juga menjadi saksi di persidangan.

"Apakah keterangan saksi itu benar" tanya hakim.

"Benar pak,"jawab Syahbudin.

Fria menegaskan, pemberian uang-uang itu untuk mengamankan paket-paket proyek milik Pemkab Lampung Utara.

"Kalau kita ngggak setor (uang), kami akan dipanggi-panggil terus, dan mereka mencari-cari kesalahan kami," tambah Fria.

Sementara itu, Yusna Adia, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bandar Lampung, membantah menerima aliran dana tersebut. "Sumpah Demi Allah, itu nggak benar. Saya nggak pernah terima begituan. Bohong saksi itu," bantahnya.(*)

Berita Lainnya

-->