Polsek Limau Ringkus Spesialis Pembobol Rumah
Dua tersangka spesialis pencuri rumah dibekuk petugas gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Polres Tanggamus. Foto: Ist
Tanggamus-Dua tersangka pencuri televisi milik Nasrin (62), warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dibekuk petugas gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Polres Tanggamus.
Kedua tersangka Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap ditempat berbeda.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi menjelaskan awalnya polisi menangkap Doni Saputra di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Senin (13/1/2020). Petugas juga mengamankan telivisi LG 32 inc.
“Berdasarkan keterangan Doni, polisi kembali mengamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,” kata Kapolsek, Selasa (14/1/2020).
"Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 WIB," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/1/2020).
"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jembatan Gantung Garuda Resmi Difungsikan, Warga Pekon Umbar Tanggamus Tak Lagi Terisolasi
Selasa, 30 Desember 2025 -
Geger, Penemuan Bayi di Lubang Bekas Septic Tank di Wonoharjo Tanggamus
Selasa, 30 Desember 2025 -
Aksi Premanisme Hantui Wisata Pantai Tanggamus Jelang Tahun Baru, Pengunjung dan Pelaku Usaha Resah
Selasa, 30 Desember 2025 -
Razia 'Sembunyi-sembunyi' di Kotaagung Dikeluhkan, Sejumlah Pengendara Alami Insiden Jatuh
Senin, 29 Desember 2025
Kedua tersangka Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap ditempat berbeda.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi menjelaskan awalnya polisi menangkap Doni Saputra di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Senin (13/1/2020). Petugas juga mengamankan telivisi LG 32 inc.
“Berdasarkan keterangan Doni, polisi kembali mengamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,” kata Kapolsek, Selasa (14/1/2020).
"Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 WIB," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/1/2020).
"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 30 Desember 2025Jembatan Gantung Garuda Resmi Difungsikan, Warga Pekon Umbar Tanggamus Tak Lagi Terisolasi
-
Selasa, 30 Desember 2025Geger, Penemuan Bayi di Lubang Bekas Septic Tank di Wonoharjo Tanggamus
-
Selasa, 30 Desember 2025Aksi Premanisme Hantui Wisata Pantai Tanggamus Jelang Tahun Baru, Pengunjung dan Pelaku Usaha Resah
-
Senin, 29 Desember 2025Razia 'Sembunyi-sembunyi' di Kotaagung Dikeluhkan, Sejumlah Pengendara Alami Insiden Jatuh









