Polsek Limau Ringkus Spesialis Pembobol Rumah

Dua tersangka spesialis pencuri rumah dibekuk petugas gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Polres Tanggamus. Foto: Ist
Tanggamus-Dua tersangka pencuri televisi milik Nasrin (62), warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dibekuk petugas gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Polres Tanggamus.
Kedua tersangka Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap ditempat berbeda.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi menjelaskan awalnya polisi menangkap Doni Saputra di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Senin (13/1/2020). Petugas juga mengamankan telivisi LG 32 inc.
“Berdasarkan keterangan Doni, polisi kembali mengamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,” kata Kapolsek, Selasa (14/1/2020).
"Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 WIB," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/1/2020).
"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
Kamis, 18 September 2025 -
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
Kamis, 18 September 2025 -
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025
Kedua tersangka Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap ditempat berbeda.
Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi menjelaskan awalnya polisi menangkap Doni Saputra di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Senin (13/1/2020). Petugas juga mengamankan telivisi LG 32 inc.
“Berdasarkan keterangan Doni, polisi kembali mengamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,” kata Kapolsek, Selasa (14/1/2020).
"Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 WIB," kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/1/2020).
"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 18 September 2025
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
-
Kamis, 18 September 2025
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
-
Rabu, 17 September 2025
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
-
Rabu, 17 September 2025
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap