• Kamis, 15 Mei 2025

Soal Aliran Dana Fee Proyek Lampura, Kejagung Tunggu Laporan Kejati Lampung

Selasa, 14 Januari 2020 - 17.23 WIB
573

Kantor Kejaksaan Agung RI. Foto: Ist

Bandar Lampung-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera meminta laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait adanya aliran dana fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ke sejumlah oknum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura).

Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (14/1/2020).

 

"Terima kasih atas informasinya. Kita (Kejagung) segera meminta laporan perkembangan bagaimana tindaklanjut dari Kejati Lampung," kata Hari.

Mantan Wakajati Lampung ini mengaku menghormati terkait adanya keterangan saksi di persidangan kasus fee proyek Dinas PU-PR Lampura, yang mengungkapkan adanya aliran dana yang diserahkan kepada sejumlah mantan pejabat di Kejari Lampura.

"Kan baru satu saksi yang menerangkan itu, kebenarannya kan kita tidak tahu, tapi karena itu fakta, silahkan dipersidangan. Yang nanganin KPK kan. Sementara ini fakta yang terungkap di persidangan masih satu keterangan saksi, tentunya nanti Kejati Lampung kita akan minta laporan perkembangan," tegasnya.

"Intinya, saya akan segera menanyakan ke Kejati Lampung,"tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan kasus fee proyek PUPR Lampura di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020) lalu dengan terdakwa Candra Safari, saksi Fria Apris Pratama selaku Kasi Bina Marga Dinas PU-PR Lampura mengungkapkan, dirinya yang memberikan sejumlah uang secara berkala ke Kejari Lampura.

"Saya yang menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar lebih untuk Kejari Lampung Utara, di mana pemberian tersebut dilakukan secara bertahap dan dua orang penerima,” kata Fria.

Fria mengaku, Syahbudin memerintahkan dirinya tahun 2017 untuk mengantarkan uang ke Kejari Lampung Utara Rp1 miliar dan menyerahkan ke Kasi Datun Rusdi dan Rp500 juta ke kakaknya Yusna Adia yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. (*)

Editor :
Bandar Lampung-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera meminta laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait adanya aliran dana fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ke sejumlah oknum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura).

Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (14/1/2020).

 

"Terima kasih atas informasinya. Kita (Kejagung) segera meminta laporan perkembangan bagaimana tindaklanjut dari Kejati Lampung," kata Hari.

Mantan Wakajati Lampung ini mengaku menghormati terkait adanya keterangan saksi di persidangan kasus fee proyek Dinas PU-PR Lampura, yang mengungkapkan adanya aliran dana yang diserahkan kepada sejumlah mantan pejabat di Kejari Lampura.

"Kan baru satu saksi yang menerangkan itu, kebenarannya kan kita tidak tahu, tapi karena itu fakta, silahkan dipersidangan. Yang nanganin KPK kan. Sementara ini fakta yang terungkap di persidangan masih satu keterangan saksi, tentunya nanti Kejati Lampung kita akan minta laporan perkembangan," tegasnya.

"Intinya, saya akan segera menanyakan ke Kejati Lampung,"tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan kasus fee proyek PUPR Lampura di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020) lalu dengan terdakwa Candra Safari, saksi Fria Apris Pratama selaku Kasi Bina Marga Dinas PU-PR Lampura mengungkapkan, dirinya yang memberikan sejumlah uang secara berkala ke Kejari Lampura.

"Saya yang menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar lebih untuk Kejari Lampung Utara, di mana pemberian tersebut dilakukan secara bertahap dan dua orang penerima,” kata Fria.

Fria mengaku, Syahbudin memerintahkan dirinya tahun 2017 untuk mengantarkan uang ke Kejari Lampung Utara Rp1 miliar dan menyerahkan ke Kasi Datun Rusdi dan Rp500 juta ke kakaknya Yusna Adia yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. (*)

Berita Lainnya

-->