• Sabtu, 19 Juli 2025

Kerap Beraksi di Jalan Z.A Pagar Alam, Dua Jambret Ditangkap Warga

Kamis, 16 Januari 2020 - 15.10 WIB
504

Pelaku saat ini telah diamankan di kantor polisi. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Anggota Polsek Kedaton mengamankan dua pelaku jambret. Keduanya bernama Rendi (25) dan Hambali (23) yang kerap melakukan aksinya di seputaran Jalan Z.A. Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung.

Mereka diamankan oleh Jajaran Polsek Kedaton di Jalan Z.A. Pagar Alam Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu, pada Rabu (15/1/2020) sore lalu.

Kapolsek Kedaton, Kompol Daud, mengatakan keduanya diamankan setelah melancarkan aksinya.

"Bersama warga sekitar, keduanya kami tangkap sesaat setelah melakukan aksinya di jalan Z.A. Pagar Alam dekat Universitas Bandar Lampung," kata Daud, Kamis (16/1/2020).

Daud menuturkan saat akan diamankan keduanya sempat berusaha melarikan diri sehingga barang hasil kejahatan keduanya terjatuh.

“Saat kami kejar, kedua pelaku melompat ke sebuah paretan, diduga handphone milik korban terjatuh ditempat itu, namun masih kami lakukan pencarian terhadap handphone tersebut," imbuhnya.

Meski demikan, Daud mengaku pihaknya mengamankam barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.

Terkait modus kedua pelaku, Daud menuturkan, kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor memepet sepeda motor milik korban kemudian mengambil handphone yang diletakkan korban di dashbord sepeda motor.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, disinyalir kedua pelaku sering melakukan aksinya di seputaran jalan Z.A. Pagar Alam," ucap Kompol Daud.

Daud menambahkan keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian denga pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun. (*)

Editor :