Komisi II DPRD Resmi Keluarkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Operasional PT LIP

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalasi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Komisi II DPRD Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional penambangan pasir hitam di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
"Berkaitan dengan itu, maka kita merekomendasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk mempercepat pencabutan izin PT LIP sebelum bulan Maret mendatang," kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2020).
Ada beberapa alasan dikeluarkan rekomendasi izin operasional tersebut, di antaranya karena bertentangan dengan amanat Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penambangan pasir laut di perairan laut Lampung, salah satu aktivitas yang dilarang dalam perda zonasi wilayah pengelolaan dan pulau-pulau kecil.
Kemudian, yang mana Perda tersebut turunan dari UU nomor 1 tahun 2014 atas perubahan UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil.
Selanjutnya, secara detail pada Perda tersebut menyebutkan bahwa wilayah perairan laut, Rajabasa, Lampung Selatan yang tepatnya sekitar cagar alam laut Anak Gunung Krakatau (GAK) dan Sebesi tidak diperuntukan untuk tambang pasir laut.
"Setelah kita rekom ke eksekutif, maka kewajiban pelaksaan OPD untuk melaksanakan teknis dari perda itu. Jadi OPD itu harus melaksanakan dan tunduk dengan rekom kita," ujar dia.
Kemudian, mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini mengimbau pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak mengeluarkan kembali izin kepada siapapun perusahan tambang laut.
"Kita juga meminta pemerintah memperkuat penguatan zona pengawasan," ungkap dia.
Ia berharap adanya peran serta dari warga sekitar untuk bersama-sama mengawasi operasional PT LIP.
"Warga harus merespon jika ada kegiatan dari PT LIP, karena kedaulatan ada di sana. Jika PT LIP masih beroperasi hingga bulan Maret, maka kita terus berjuang untuk kewenangan kita," tegas dia. (*)
Baca juga tulisan lainnya dari Siti Khoiriah
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Teliti Penguatan Beton dengan Serat Bambu, Kuat Tekan Meningkat 26 Persen
Sabtu, 19 Juli 2025