• Kamis, 25 April 2024

Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan

Jumat, 17 Januari 2020 - 15.25 WIB
716

Keempat tersangka kini diamankan di Polres Way Kanan. Foto: Ist

Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus empat tersangka pelaku peredaran narkotika jenis sabu, di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Jumat (17/1/2020).

Tersangka berinisial YS (41) warga Kampung Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur,  BA (39) warga Kampung Kota Baru Kecamatan, Martapura Kabupaten OKU Timur, DT alias Pedet (54) warga Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu dan RSN (44) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan bahwa kepolisian mendapatkan laporan dari warga bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. 

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 15 Januari sekitar pukul 20.30 WIB. Terdapat 4 (empat) orang laki-laki yang mengaku berinisial YS, BA, DT alias Pedet dan RSN berada di dalam rumah DT, oleh petugas lalu diamankan," terangnya.

Indra melanjutkan, Dari hasil penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya milik terlapor DT, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di halaman belakang rumah DT dan barang bukti lain diduga narkotika jenis sabu.

Kini tersangka berikut barang bukti lansung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun," tutupnya. (**)

Editor :