• Minggu, 20 Juli 2025

IPC Panjang Layani Pemanduan Kapal dan Penundaan Kapal di Perairan Teluk Semaka

Jumat, 17 Januari 2020 - 21.22 WIB
830

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang melayani pemanduan dan penundaan kapal milik PT Pertamina (Persero) di Perairan Teluk Semangka, Kabupaten Tanggamus. Foto: Ist

Bandar Lampung–Terhitung mulai 10 Januari 2020, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang melayani pemanduan dan penundaan kapal milik PT Pertamina (Persero) di Perairan Luar Biasa Teluk Semangka, Kabupaten Tanggamus.

IPC Panjang menyediakan Empat unit Kapal Tunda dengan 4 orang personel pandu, guna mendukung kegiatan pemanduan dan penundaan kapal serta Gedung Stasiun Pemanduan Kota Agung.

Pelaksanaan pemanduan dan penundaan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor Km 234 Tahun 2019 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II Perairan Teluk Semangka Tanggamus Pada Pelabuhan Kota Agung, Provinsi Lampung.

Perairan Teluk Semangka Tanggamus ini telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa pada tahun 1998 melalui Keputusan Dirjen Hubla Nomor B-XXVII-90/DP. 30 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Teluk Semangka.

General Manager IPC Panjang, Drajat Sulistyo mengatakan bahwa Frekuensi kunjungan kapal pada kegiatan Ship to Ship Transhipment di Perairan Teluk Semangka rata–rata kunjungan kurang lebih 75 call kapal (150 gerakan) setiap bulannya, dengan Panjang kapal yang pernah dilayani mencapai 321 meter sehingga perlu dilakukan peningkatan status perairan pandu di Perairan Teluk Semangka.

“Sudah dilakukan penelitian evaluasi dan verifikasi terhadap kondisi alur pelayaran wilayah perairan Teluk Semangka dan telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar sehingga perlu ditingkatkan menjadi Perairan Wajib Pandu Kelas II,” jelasnya, Jumat (17/1/2020).

IPC Panjang juga sudah menyiapkan sarana, prasarana dan SDM terkait dengan pelayanan kapal di Perairan Teluk semangka ini. “Personel pandu juga sudah melakukan familiarisasi pemanduan dan penundaan pada bulan November 2019,” tutur Drajat. (**)

Editor :
Bandar Lampung–Terhitung mulai 10 Januari 2020, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang melayani pemanduan dan penundaan kapal milik PT Pertamina (Persero) di Perairan Luar Biasa Teluk Semangka, Kabupaten Tanggamus.

IPC Panjang menyediakan Empat unit Kapal Tunda dengan 4 orang personel pandu, guna mendukung kegiatan pemanduan dan penundaan kapal serta Gedung Stasiun Pemanduan Kota Agung.

Pelaksanaan pemanduan dan penundaan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor Km 234 Tahun 2019 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II Perairan Teluk Semangka Tanggamus Pada Pelabuhan Kota Agung, Provinsi Lampung.

Perairan Teluk Semangka Tanggamus ini telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa pada tahun 1998 melalui Keputusan Dirjen Hubla Nomor B-XXVII-90/DP. 30 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Teluk Semangka.

General Manager IPC Panjang, Drajat Sulistyo mengatakan bahwa Frekuensi kunjungan kapal pada kegiatan Ship to Ship Transhipment di Perairan Teluk Semangka rata–rata kunjungan kurang lebih 75 call kapal (150 gerakan) setiap bulannya, dengan Panjang kapal yang pernah dilayani mencapai 321 meter sehingga perlu dilakukan peningkatan status perairan pandu di Perairan Teluk Semangka.

“Sudah dilakukan penelitian evaluasi dan verifikasi terhadap kondisi alur pelayaran wilayah perairan Teluk Semangka dan telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar sehingga perlu ditingkatkan menjadi Perairan Wajib Pandu Kelas II,” jelasnya, Jumat (17/1/2020).

IPC Panjang juga sudah menyiapkan sarana, prasarana dan SDM terkait dengan pelayanan kapal di Perairan Teluk semangka ini. “Personel pandu juga sudah melakukan familiarisasi pemanduan dan penundaan pada bulan November 2019,” tutur Drajat. (**)

Berita Lainnya

-->