Seorang Bandar Sabu, Pengedar dan Gadis Remaja Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanggamus
Tanggamus - Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap lima pelaku
penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,
Kamis (16/1/2020) siang.
Kelimanya termasuk seorang bandar bernama Marwansyah alias
Kasdi (31), resedivis kasus arkoba yang baru keluar penjara pada Juni 2019
merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kemudian, dua pengedar yang merupakan kaki tangannya,
bernama Dede Saputra alias Rawing (33) dan Jasroni alias Jas (42) yang juga
warga Pekon Negri Ratu.
Selain itu turut polisi mengamankan dua pemakai di antaranya seorang
remaja 18 tahun bernisial NA warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus
dan Hendra (37) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus.
Kelimanya ditangkap di 3 tempat berbeda, secara berurutan
Marwansyah alias Kasdi, Dede Saputra alias Rawing dan remaja NA di salah satu
kost-kostan di Kelurahan Baros, pukul 13.30 WIB.
Dari rumah kost tersebut diamankan 27 plastik klip berisi
sabu dengan berat Brutto 16,31 gram, 3,5 butir pil ekstacy warna kuning orange,
2 timbangan digital, 8 bundle plastik berisi plastik klip transparan, 7 plastik
klip berisi plastik klip kosong bekas pakai, 2 skop terbuat dari pipet/sedotan
plastik, 2 alat hisap sabu/bong, 8 handphone, tas pinggang dan dompet.
Kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap
Jasroni alias Jas yang juga merupakan kaki tangan Marwansyah alias Kasdi di
Pekon Negeri Ratu, Kota Agung pukul 16.15 WIB.
Dari tangan Jasroni diamankan barang bukti plastik 1 klip
berisi sabu, bungkusan kertas koran berisi daun ganja kering, plastik klip
kosong, alat hisap sabu/ bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 HP, 2 korek api
gas, tas dan uang penjualan sabu Rp. 865 ribu.
Terakhir petugas menangkap Hendra di rumahnya di Kelurahan
Pasar Madang Kecamatan Kota Agung, Tanggamus dengan berang bukti 1 plastik klip
bekas pakai dan 1 unit handphone Oppo.
Uniknya dalam pengungkapan itu, pelaku Jasroni alias
Jas yang tertangkap tangan sedang memakai sabu, dimana sabu itu didapatkan
dengan cara mencuri dari dompet Marwansyah alias Kasdi, saat Kasdi berada di WC
dan meletakan dompet di lemari kamar Jasroni.
Berdasarkan penuturan para pelaku, mereka mengedarkan sabu
di Kota Agung puluhan paket setiap harinya dengan cara yang sulit ditebak,
pasalnya ada seorang lain yang telah diketahui identitasnya namun belum
tertangkap bertugas sebagai pengendali antara pembeli.
Juga terungkap, gadis remaja tersebut terjebak oleh bujuk
rayu salah seorang pelaku, di mana sebelumnya berkenalan melalui jejaring
Facebook, kemudian dijanjikan makanan dan minuman, namun kenyataanya ia
dicekoki sabu oleh pelaku Kasdi.
Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tanggamus,
AKP Hendra Gunawan, mengungkapkan penangkapan para pelaku berdasarkan informasi
masyarakat bahwa Marwansyah alias Kasdi merupakan bandar sabu di wilayah Kota
Agung dan sekitarnya.
"Hari ini kami melakukan upaya penangkapan salah satu
Bandar Narkoba di wilayah Kota Agung, dimana pelaku merupakan resedivis dalam
perkara yang sama. Bernama panggilan Kasdi, saat penangkapan di dalam rumahnya
terdapat orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika," ungkap
AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya juga
mendapatkan kaki-kaki peredaran sabu di dua tempat berbeda.
"Secara keseluruhan barang bukti berupa 1 kantong besar
sabu dan 26 paket kecil sabu siap edar, uang hasil penjualan serta sejumlah
alat penyalahgunaan sabu," ujarnya.
Dikatakan AKP Hendra Gunawan, saat penangkapan di rumah
Kasdi, turut diamankan seorang remaja perempuan (PA) sebab ia menggunakan sabu
bersama Kasdi.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ia mengaku
berkenalan melalui chating (facebook) dengan Kasdi. Sehingga ia datang ke rumah
kost tersebut," katanya.
Menurut Hendra, berdasarkan keterangan Jasroni, sebelum dia
ditangkap juga mengaku telah mencuri 1 paket sabu milik Kasdi. "Jasroni
yang merupakan kaki tangan Kasdi, selain mengedarkan sabu, dia juga sering
mencuri sabu milik bosnya (Kasdi) untuk dipakainya sendiri," terangnya.
Atas penyalahgunaan sabu tersebut, sambung Kasat, terhadap 4
pelaku dipersangkakan pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman
maksimal 20 tahun penjara.
Ditambahkannya, terhadap gadis remaja berinisial PA,
penyidikanya menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Dalam kategori anak akan diupayakan sistem peradilan anak melalui diversi
ataupun rehabilitasi," pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah pengakuan para pelaku misalnya
Kasdi, mengakui semua perbuatannya menjual sabu tersebut di wilayah kota agung
dengan harga bervariasi yakni paket 100 ribu, 150 ribu dan 200 ribu.
"Jualnya menunggu saja di rumah. Atau ketemuan apabila
ada pembeli," kata Kasdi.
Hal sama diutarakan Jasroni selaku kaki tangannya, ia
mengaku mengedarkan atas perintah telfon dari rekannya berinisial Y (belum
tertangkap). Namun ia berdalih baru kali itu bahkan belum mendapatkan pembagian
keuntungan.
"Saya baru kemarin jualan, pegang 22 paket dengan harga
variasi, paket 100 ribu, 150 ribu dan 200 ribu. Sudah terjual.21 paket, sisanya
itu 1 paket yang diamankan," tegas Jasroni yang merupakan duda anak satu
tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024