Penipu Modus Sewakan Lahan Ditangkap Polisi

Pelaku penipuan Ria Gunadi alias Sunan (36) sedang menandatangani BAP saat diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan. Foto:Ist
Lampung Utara-Ria Gunadi alias Sunan (36) ditangkap jajaran Polsek Sungkai Selatan, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menyewakan lahan untuk tanam tumbuh. Ria Gunadi ditangkap setelah korbannya, Suyanto (42) melapor ke Mapolsek Sungkai Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, kejadian penipuan terjadi pada Kamis (2/1/2020).
"Saat itu pelaku (RG) datang ke rumah korban Suyanto di Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat untuk menawarkan sewa tanah (lahan untuk tanam tumbuh) seharga Rp9.200.000 yang berlokasi di Dusun Talang Indah, Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Tawaran tersbut di setujui oleh korban," kata Kompol Arjon Safrie, Minggu (19/1/2020).
Penipuan oleh pelaku itu terbongkar ketika korban selesai membajak tanah tersebut dan akan menanam bibit singkong. Saat itulah, datang seorang perempuan bernama Sumiati (55) yang menghentikan pekerjaan korban.
Sumiati mengklaim jika lahan itu adalah miliknya. "Sumiati mengaku tidak merasa pernah menyewakan tanahnya. Karena merasa di tipu, lantas korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan," ungkap Kompol Arjon.
Berdasarkan laporan korban itu, lanjutnya, anggota Polsek Sungkai Selatan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan pada Sabtu 18/1/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini akan di jerat pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
Selasa, 15 Juli 2025 -
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 -
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, kejadian penipuan terjadi pada Kamis (2/1/2020).
"Saat itu pelaku (RG) datang ke rumah korban Suyanto di Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat untuk menawarkan sewa tanah (lahan untuk tanam tumbuh) seharga Rp9.200.000 yang berlokasi di Dusun Talang Indah, Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Tawaran tersbut di setujui oleh korban," kata Kompol Arjon Safrie, Minggu (19/1/2020).
Penipuan oleh pelaku itu terbongkar ketika korban selesai membajak tanah tersebut dan akan menanam bibit singkong. Saat itulah, datang seorang perempuan bernama Sumiati (55) yang menghentikan pekerjaan korban.
Sumiati mengklaim jika lahan itu adalah miliknya. "Sumiati mengaku tidak merasa pernah menyewakan tanahnya. Karena merasa di tipu, lantas korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan," ungkap Kompol Arjon.
Berdasarkan laporan korban itu, lanjutnya, anggota Polsek Sungkai Selatan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan pada Sabtu 18/1/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini akan di jerat pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 15 Juli 2025
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
-
Selasa, 15 Juli 2025
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
-
Kamis, 10 Juli 2025
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
-
Rabu, 02 Juli 2025
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa