Penipu Modus Sewakan Lahan Ditangkap Polisi
Lampung Utara-Ria Gunadi alias Sunan (36) ditangkap jajaran Polsek Sungkai Selatan, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menyewakan lahan untuk tanam tumbuh. Ria Gunadi ditangkap setelah korbannya, Suyanto (42) melapor ke Mapolsek Sungkai Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, kejadian penipuan terjadi pada Kamis (2/1/2020).
"Saat itu pelaku (RG) datang ke rumah korban Suyanto di Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat untuk menawarkan sewa tanah (lahan untuk tanam tumbuh) seharga Rp9.200.000 yang berlokasi di Dusun Talang Indah, Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Tawaran tersbut di setujui oleh korban," kata Kompol Arjon Safrie, Minggu (19/1/2020).
Penipuan oleh pelaku itu terbongkar ketika korban selesai membajak tanah tersebut dan akan menanam bibit singkong. Saat itulah, datang seorang perempuan bernama Sumiati (55) yang menghentikan pekerjaan korban.
Sumiati mengklaim jika lahan itu adalah miliknya. "Sumiati mengaku tidak merasa pernah menyewakan tanahnya. Karena merasa di tipu, lantas korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan," ungkap Kompol Arjon.
Berdasarkan laporan korban itu, lanjutnya, anggota Polsek Sungkai Selatan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan pada Sabtu 18/1/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini akan di jerat pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Batubara di Lampung Utara
Kamis, 25 April 2024 -
Jalinteng Lampura Rusak Parah Akibat Angkutan Batubara, Sopir: Kami Bayar Setoran
Selasa, 23 April 2024 -
Mobil Batubara Muatan 40 Ton Terguling dan Hantam Rumah Warga di Blambangan Pagar Lampura
Senin, 22 April 2024 -
Pasien RSUD Ryacudu Lampura Ngeluh Harus Beli Infus Sendiri, Ini Kata Direktur RS
Senin, 22 April 2024
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, kejadian penipuan terjadi pada Kamis (2/1/2020).
"Saat itu pelaku (RG) datang ke rumah korban Suyanto di Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat untuk menawarkan sewa tanah (lahan untuk tanam tumbuh) seharga Rp9.200.000 yang berlokasi di Dusun Talang Indah, Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Tawaran tersbut di setujui oleh korban," kata Kompol Arjon Safrie, Minggu (19/1/2020).
Penipuan oleh pelaku itu terbongkar ketika korban selesai membajak tanah tersebut dan akan menanam bibit singkong. Saat itulah, datang seorang perempuan bernama Sumiati (55) yang menghentikan pekerjaan korban.
Sumiati mengklaim jika lahan itu adalah miliknya. "Sumiati mengaku tidak merasa pernah menyewakan tanahnya. Karena merasa di tipu, lantas korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan," ungkap Kompol Arjon.
Berdasarkan laporan korban itu, lanjutnya, anggota Polsek Sungkai Selatan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan pada Sabtu 18/1/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini akan di jerat pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 25 April 2024
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Batubara di Lampung Utara
-
Selasa, 23 April 2024
Jalinteng Lampura Rusak Parah Akibat Angkutan Batubara, Sopir: Kami Bayar Setoran
-
Senin, 22 April 2024
Mobil Batubara Muatan 40 Ton Terguling dan Hantam Rumah Warga di Blambangan Pagar Lampura
-
Senin, 22 April 2024
Pasien RSUD Ryacudu Lampura Ngeluh Harus Beli Infus Sendiri, Ini Kata Direktur RS