• Jumat, 19 April 2024

Polisi Talang Padang Ringkus Pembobol Toko Handphone

Minggu, 19 Januari 2020 - 17.59 WIB
397

tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Foto: Ist

Tanggamus-Pembobol toko handphone, Mudzakir (32) warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus dibekuk jajaran Polsek Talang Padang.

Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah handphone berbagai merek yang dicuri dari toko milik Agus Riyanto (32) di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan korban Agus Riyanto, warga Dusun Air Gas Pekon Karang Sari, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.

"Atas penyelidikan laporan korban, berhasil diamankan seorang pelaku pencurian bernama Mudzakir. Tersangka ditangkap Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di rumahnya," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus  AKBP Hesmu Baroto,  Minggu (19/1/2020).

Tonton juga : Kol Goreng Enak Dimakan, Tapi Bisa Bikin Penyakit?

Ia menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti 9 unit handphone berbagai merek. "9 handphone masih dikuasai tersangka, sementara 4 lainnya telah dijual," ujarnya.

Iptu Khairul Yassin mengungkapkan, tersangka telah menjual handphone Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Readmi 5 dengan harga bervariasi.

"Handphone dijual secara online dan COD di Pringsewu. Keselurahannya mendapatkan uang Rp 6 juta. Uang hasil penjualan dan uang milik korban senilai Rp 2 juta telah habis dipakai sehari-hari dan membayar hutang," ungkapnya.

"Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tonton juga : Bunuh Diri Karena Frustasi Tak Kunjung Mendapat Pekerjaan

Editor :
Tanggamus-Pembobol toko handphone, Mudzakir (32) warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus dibekuk jajaran Polsek Talang Padang.

Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah handphone berbagai merek yang dicuri dari toko milik Agus Riyanto (32) di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan korban Agus Riyanto, warga Dusun Air Gas Pekon Karang Sari, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.

"Atas penyelidikan laporan korban, berhasil diamankan seorang pelaku pencurian bernama Mudzakir. Tersangka ditangkap Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di rumahnya," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus  AKBP Hesmu Baroto,  Minggu (19/1/2020).

Tonton juga : Kol Goreng Enak Dimakan, Tapi Bisa Bikin Penyakit?

Ia menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti 9 unit handphone berbagai merek. "9 handphone masih dikuasai tersangka, sementara 4 lainnya telah dijual," ujarnya.

Iptu Khairul Yassin mengungkapkan, tersangka telah menjual handphone Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Readmi 5 dengan harga bervariasi.

"Handphone dijual secara online dan COD di Pringsewu. Keselurahannya mendapatkan uang Rp 6 juta. Uang hasil penjualan dan uang milik korban senilai Rp 2 juta telah habis dipakai sehari-hari dan membayar hutang," ungkapnya.

"Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tonton juga : Bunuh Diri Karena Frustasi Tak Kunjung Mendapat Pekerjaan

Berita Lainnya

-->