Agung Pakai Dana Fee Proyek untuk Umroh

Agung Ilmu Mangkunegara saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung-Dalam kesaksiannya, Bupati Lampura nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara juga mengakui pemberian uang fee proyek dari Syahbudin digunakan untuk umroh.
"Apakah uang Rp600 juta pernah anda tukarkan dengan mata uang asing," tanya JPU Taufiq Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
"Saya tukarkan untuk berangkat umroh, waktu itu saya tukar Rp75 juta dalam mata uang dollar untuk umroh," jawab Agung.
Agung pun mengaku uang tersebut masih tersisa dan disita saat OTT.
"Saya lupa sekitar 2 ribuan dolar," kata Agung.
"Anda menerangkan dalam BAP, bahwa 26 lembar uang pecahan 100 dolar bersumber dari uang Rp 600 juta, yang mana Rp 75 juta dari Rp 600 juta saya tukar mata uang asing 6 ribu us dolar dan sisanya ditemukan dirumah dinas oleh KPK," terang JPU. Agung pun hanya terdiam, dan mengangguk mengakui hal tersebut.
Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).
Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Sebut Putusan MK dapat Pengaruhi Arah Desain Demokrasi Elektoral
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wow, 1.000 Anak Ramaikan Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart
Minggu, 20 Juli 2025 -
Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo 2025 Capai Rp2,1 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025
"Apakah uang Rp600 juta pernah anda tukarkan dengan mata uang asing," tanya JPU Taufiq Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
"Saya tukarkan untuk berangkat umroh, waktu itu saya tukar Rp75 juta dalam mata uang dollar untuk umroh," jawab Agung.
Agung pun mengaku uang tersebut masih tersisa dan disita saat OTT.
"Saya lupa sekitar 2 ribuan dolar," kata Agung.
"Anda menerangkan dalam BAP, bahwa 26 lembar uang pecahan 100 dolar bersumber dari uang Rp 600 juta, yang mana Rp 75 juta dari Rp 600 juta saya tukar mata uang asing 6 ribu us dolar dan sisanya ditemukan dirumah dinas oleh KPK," terang JPU. Agung pun hanya terdiam, dan mengangguk mengakui hal tersebut.
Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).
Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 20 Juli 2025
Bawaslu Sebut Putusan MK dapat Pengaruhi Arah Desain Demokrasi Elektoral
-
Minggu, 20 Juli 2025
Wow, 1.000 Anak Ramaikan Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart
-
Sabtu, 19 Juli 2025
Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo 2025 Capai Rp2,1 Miliar
-
Sabtu, 19 Juli 2025
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II