• Jumat, 03 Mei 2024

Ambil Sisa Getah Karet Senilai Rp17 ribu, Kakek 69 Tahun Dipenjara

Senin, 20 Januari 2020 - 14.29 WIB
90

Sumatera Utara-Kakek Samirin mendapat hukuman bui selama 2 bulan 4 hari karena divonis mengambil sisa getah karet di perkebunan di Sumatera Utara.

Akibat perbuatan kakek usia 69 tahun tersebut, perusahaan asal Jepang itu mengalami kerugian Rp 17.480.

Bermula ketika Kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek. Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. (*)

Editor :