• Minggu, 20 Juli 2025

Bupati Agung Beli Mercedes Jeep 1,6 Miliar

Senin, 20 Januari 2020 - 18.21 WIB
161

Bupati Lampura nonaktif saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020). Foto: Oscar

Bandar Lampung-Selain penerimaan uang Rp1 miliar dari Syahbudin, Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara mengakui adanya penerimaan aliran dana untuk pembelian mobil.

"2018, saya kekurangan membeli mobil dan dia (Syahbudin) yang nalangin, jadi saya jual dua mobil LC dan Navara, untuk dibelikan mobil Mercedes Jeep Rp1,6 miliar," ujar Agung saat bersaksi Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).  

Agung melanjutkan, dari hasil penjualan mobil terkumpul Rp 800 juta yang rencananya untuk DP mobil mercedes tersebut.

"Mobil tersebut sudah saya jual untuk dibelikan mobil Fortuner dan Alphard, lalu saya jual lagi dan saya lupa kapan itu, yang jelas sebelum OTT," imbuhnya.

Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).

 

Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman.


Raden Syahril dan Abdurahman diperiksa sebagai saksi lebih dahulu. Kemudian menyusul secara bersamaan Agung Ilmu Mangkunegara, Sri Widodo, Taufik Hidayat dan Sairul Hanibal. (*)

 

Editor :
Bandar Lampung-Selain penerimaan uang Rp1 miliar dari Syahbudin, Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara mengakui adanya penerimaan aliran dana untuk pembelian mobil.

"2018, saya kekurangan membeli mobil dan dia (Syahbudin) yang nalangin, jadi saya jual dua mobil LC dan Navara, untuk dibelikan mobil Mercedes Jeep Rp1,6 miliar," ujar Agung saat bersaksi Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).  

Agung melanjutkan, dari hasil penjualan mobil terkumpul Rp 800 juta yang rencananya untuk DP mobil mercedes tersebut.

"Mobil tersebut sudah saya jual untuk dibelikan mobil Fortuner dan Alphard, lalu saya jual lagi dan saya lupa kapan itu, yang jelas sebelum OTT," imbuhnya.

Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).

 

Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman.


Raden Syahril dan Abdurahman diperiksa sebagai saksi lebih dahulu. Kemudian menyusul secara bersamaan Agung Ilmu Mangkunegara, Sri Widodo, Taufik Hidayat dan Sairul Hanibal. (*)

 

Berita Lainnya

-->