Bupati Agung Beli Mercedes Jeep 1,6 Miliar
Bupati Lampura nonaktif saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung-Selain penerimaan uang Rp1 miliar dari Syahbudin, Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara mengakui adanya penerimaan aliran dana untuk pembelian mobil.
"2018, saya kekurangan membeli mobil dan dia (Syahbudin) yang nalangin, jadi saya jual dua mobil LC dan Navara, untuk dibelikan mobil Mercedes Jeep Rp1,6 miliar," ujar Agung saat bersaksi Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
Agung melanjutkan, dari hasil penjualan mobil terkumpul Rp 800 juta yang rencananya untuk DP mobil mercedes tersebut.
"Mobil tersebut sudah saya jual untuk dibelikan mobil Fortuner dan Alphard, lalu saya jual lagi dan saya lupa kapan itu, yang jelas sebelum OTT," imbuhnya.
Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).
Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman.
Raden Syahril dan Abdurahman diperiksa
sebagai saksi lebih dahulu. Kemudian menyusul secara bersamaan Agung Ilmu
Mangkunegara, Sri Widodo, Taufik Hidayat dan Sairul Hanibal. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Halangan Ratu Pesawaran Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan dengan PTPN I
Rabu, 17 Desember 2025 -
BBPOM Bandar Lampung Temukan 126 Produk Bermasalah Saat Pengawasan Pangan Nataru
Rabu, 17 Desember 2025 -
Antisipiasi Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Lampung Optimalkan Operasi Modifikasi Cuaca
Rabu, 17 Desember 2025 -
Video Kekerasan Remaja Putri di Pringsewu Viral, Ternyata Dipicu Persoalan Asmara
Rabu, 17 Desember 2025
"2018, saya kekurangan membeli mobil dan dia (Syahbudin) yang nalangin, jadi saya jual dua mobil LC dan Navara, untuk dibelikan mobil Mercedes Jeep Rp1,6 miliar," ujar Agung saat bersaksi Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
Agung melanjutkan, dari hasil penjualan mobil terkumpul Rp 800 juta yang rencananya untuk DP mobil mercedes tersebut.
"Mobil tersebut sudah saya jual untuk dibelikan mobil Fortuner dan Alphard, lalu saya jual lagi dan saya lupa kapan itu, yang jelas sebelum OTT," imbuhnya.
Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek dengan terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1).
Pada sidang ini, JPU KPK Ibnu Nugroho juga menghadirkan Sri Widodo (mantan wabup Lampura), Taufik Hidayat, Sauryl Hanibal, Raden Syahril, Sairul Hanibal dan Abdurahman.
Raden Syahril dan Abdurahman diperiksa
sebagai saksi lebih dahulu. Kemudian menyusul secara bersamaan Agung Ilmu
Mangkunegara, Sri Widodo, Taufik Hidayat dan Sairul Hanibal. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 17 Desember 2025Masyarakat Halangan Ratu Pesawaran Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan dengan PTPN I
-
Rabu, 17 Desember 2025BBPOM Bandar Lampung Temukan 126 Produk Bermasalah Saat Pengawasan Pangan Nataru
-
Rabu, 17 Desember 2025Antisipiasi Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Lampung Optimalkan Operasi Modifikasi Cuaca
-
Rabu, 17 Desember 2025Video Kekerasan Remaja Putri di Pringsewu Viral, Ternyata Dipicu Persoalan Asmara









