• Minggu, 20 Juli 2025

Massa Demo di Depan Kantor Gubernur: RUU Omnibus Law Bikin Buruh Sengsara

Senin, 20 Januari 2020 - 12.44 WIB
430

Puluhan massa yang merupakan gabungan dari Gerakan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Lampung, melakukan unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan kantor Gubernur, Senin (20/1/2020).

Sri

Bandar Lampung - Puluhan massa yang merupakan gabungan dari Gerakan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Lampung, melakukan unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan kantor Gubernur. Omnibus Law tersebut dinilai sebagai kesengsaraan bagi buruh.

"Omnibus Law ini bukan hanya menyangkut sekelompok orang saja, namun menyangkut kehidupan anak cucu kita di kemudian hari. Oleh karena itu, Omnibus Law akan membuat kita buruh sengsara," ujar Koordinator Aksi Serikat Buruh Indonesia (SBI) Lampung, Rel Tobing, Senin (20/01/2020).


Massa aksi menolak RUU Omnibus Law karena mereka berpendapat pasal-pasal pada RUU tersebut tak satupun berpihak kepada buruh. "Undang-undang Omnibus Law ada 11 cluster, dan di dalamnya kebanyakan tidak berpihak kepada rakyat," ucapnya.

Menurutnya, Pemerintah akan menetapkan kembali strategi yang keliru melalui hukum Omnibus Cipta Lapangan Kerja.  

"Ketika mengutamakan investasi asing, disertai dengan pemberian berbagai insentif, seperti strategi Pemerintah Pak Jokowi Lima tahun pertama yang gagal, Mengapa strategi yang gagal itu diulang kembali?," ungkapnya.

Maka dari itu, Tobing meminta pemerintah tidak mengesahkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia juga menegaskan kaum buruh menolak Omnibus Law tersebut, dan mengancam akan menggelar penolakan lebih besar jika tidak ditindaklanjuti.

"Kami dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan segala kebijakan di dalamnya itu tidak berpihak pada rakyat. Dan jika 3 x 24 jam tidak ditindaklanjuti kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak," tuturnya. (*)

Editor :