Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Halaman RSUD ZAPA Way Kanan

Ilustrasi
Way Kanan - MS alias Bule (25) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) di halaman RSUD Zainal Abidan Pagar Alam (ZAPA) Way Kanan, Senin (20/1/2020)
Kasatreskrim AKP Devi Sunjana mengatakan, korban bernama Arya kehilangan sepeda motornya pada 19 September 2019. Ia kehilangan motornya ketika akan menumpang mandi di mess salah satu dokter RSUD ZAPA Way Kanan.
Tonton juga : Kol Goreng Enak Dimakan, Tapi Bisa Bikin Penyakit?
"Sedangkan modus pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di parkiran RSUD ZAPA Way kanan menggunakan kunci Leter T," ungkapnya.
Sementara, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan MS di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Tak ingin buruan lepas, tim Tekab 308 Polres Way Kanan beserta anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu langsung menuju lokasi melakukan penyergapan, dan didapati DPO MS berada di rumahnya sehingga lansung diamankan tanpa perlawanan.
"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,”tutupnya. (*)
Tonton juga : Hattrick! Ganda Putra Kevin Sukamuljo/Marcus Gideon Pertahankan Gelar Daihatsu Indonesia Master 2020
Berita Lainnya
-
Petugas Sidokkes Polres Way Kanan Periksa Kualitas Menu MBG
Selasa, 16 September 2025 -
Empat Tahun Cuci Darah, Andry Lega Semua Biaya Ditanggung Program JKN
Minggu, 14 September 2025 -
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
Sabtu, 13 September 2025