• Rabu, 24 April 2024

28 Desa di Lampung Utara Akan Gelar Pilkades Serentak

Selasa, 21 Januari 2020 - 14.00 WIB
1.3k

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, R Habibi, Selasa (21/1/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Lampung Utara - Sebanyak 28 desa dari 14 Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) pada Juni tahun 2020.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, R Habibi yang mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait akan dilaksanakannya Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020 mendatang.

"Tahapan pilkades serentak akan dilaksanakan di bulan April, sedangkan pelaksanaannya diusulkan pada bula Juni 2020. Perbupnya sudah kami usulkan hanya saja tinggal menunggu persetujuan dari Bupati," kata Habibi, di kantornya, Selasa (21/1/2020).

Dari 28 desa yang akan mengikuti pilkades serentak di tahun 2020, saat ini dijabat oleh penjabat (Pj) hal ini dikarenakan masa jabatan kadesnya telah berkahir. Namun satu diantara 28 desa yakni desa Way Melan kepala desanya mengundurkan diri.

Lebih dijelaskannya, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2020 ini peraturan bupati yang diajukan terdapat perbedaan. Dimana perbedaan tersebut di antaranya, untuk pasal domisil dan hubungan kekerabatan sampai taraf ketiga dihilangkan.

"Artinya keluarga bisa mencalonkan diri, kemudian untuk domisili tidak menjadi persyaratan dengan kata lain siapapun warga negara Indonesia berhak mencalonkan dirinya sebagai calon Kepala Desa," ujarnya.

Utuk persyaratan lainnya, lajut dia masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, seperti ijazah pendidikan terakhir yakni minimal SMP.

"Kami berharap, pencalonan kepala desa yang mengikuti Pilkades serentak tahun 2020 ini maksimal lima calon," kata Habibi.

Pada lelaksanaan lilkades sarentak tahun 2020 ini menurutnya, diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp400 juta yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ini.

Selain itu juga terdapat dana bantuan yang dibebankan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) yang dialokasikan untuk membiayai, sarana dan prasarana, operasional, honor kepanitiaan, biaya keamanan, dan biaya pendataan mata pilih. 

"Semua ini tertuang di dalam perbup yang telah kami ajukan,” pungkasnya, seraya memberikan data kecamatan dan desa yang akan melangsungkan Pilkades serentak tersebut.

Daftar 28 desa di 14 kecamatan yang akan mengikuti pilkades serentak tahun 2020 :

Kecamatan Abung Timur:

  1. Desa Gedung Nyapah
  2. Desa Penagan Ratu
  3. Desa Sidomukti
  4. Desa Peraduan Waras
  5. Desa Pungguk Lama
  6. Desa Rejo Mulyo
  7. Desa Bumi Jaya

Kecamatan Abung Barat :

  1. Desa Bumi Nabung

Kecamatan Abung Selatan :

  1. Desa Cabang Empat

Kecamatan Sungkai Utara

  1. Desa Gedung Batin

Kecamatan Kotabumi Utara :

  1. Desa Madukoro Baru

Kecamatan Abung Tengah :

  1. Desa Kinciran
  2. Desa Gunung Sadar
  3. Desa Kedaton
  4. Desa Subik

Kecamatan Abung Tinggi :

  1. Desa Suka Maju

Kecamatan Abung Semuli :

  1. Desa Semuli Jaya
  2. Desa Sido Rahayu
  3. Desa Suka Maju
  4. Desa Gunung Keramat

Kecamatan Abung Surakarta :

  1. Desa Bandar Abung

Kecamatan Bungamayang :

  1. Desa Handuyang Ratu

Kecamatan Hulu Sungkai :

  1. Desa Beringin Jaya

Kecamatan Abung Pekurun :

  1. Desa Nyapah Banyu
  2. Desa Ogan Campang

Kecamatan Kotabumi Selatan :

  1. Desa Way Melan

Kecamatan Blambangan Pagar :

  1. Desa Pagar
  2. Desa Pagar Gading
(*)
Editor :