• Sabtu, 27 April 2024

Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Perampokan Nasabah Bank BRI

Selasa, 21 Januari 2020 - 16.37 WIB
379

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dibantu Polsek Baradatu meringkus pelaku perampokan yang terjadi di bank BRI, Selasa (21/1/2020).Foto: Sandi

Way Kanan -Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dibantu Polsek Baradatu meringkus pelaku perampokan yang terjadi di bank BRI, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tiuh Balak Pasar,  Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (21/1/2020).

Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana, mengatakan, adapun  kronologis kejadian curas pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 Wib, dimana pelaku mendatangi Wiwit Sulastri (korban) yang sedang menunggu BRI Link yang berada di Jalinsum Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, dimana korban hendak mencairkan uang sebesar Rp15 juta.

Tonton juga : Polisi Bekuk Pelaku 'Begal Bokong' di Jakarta Timur

“Sementara ketika korban menyiapkan uang itu, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau dan senjata api kearah korban,”ucapnya.

Setelah pelaku berhasil mengambil uang korban 15 juta, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor ke arah pasar Baradatu, sehingga atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Baradatu.

 Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Baradatu berikut barang bukti sepeda motor suzuki satria FU warna mer, dengan  nopol BG 5544 YY yang digunakan pelaku saat beraksi,  untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Atas perbutannya,  pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP  tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.(*)

BREAKING NEWS : Kapal Pembawa Rombongan Wartawan Istana, Terbalik di Labuan Bajo


Editor :
Way Kanan -Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dibantu Polsek Baradatu meringkus pelaku perampokan yang terjadi di bank BRI, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tiuh Balak Pasar,  Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (21/1/2020).

Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana, mengatakan, adapun  kronologis kejadian curas pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 Wib, dimana pelaku mendatangi Wiwit Sulastri (korban) yang sedang menunggu BRI Link yang berada di Jalinsum Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, dimana korban hendak mencairkan uang sebesar Rp15 juta.

Tonton juga : Polisi Bekuk Pelaku 'Begal Bokong' di Jakarta Timur

“Sementara ketika korban menyiapkan uang itu, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau dan senjata api kearah korban,”ucapnya.

Setelah pelaku berhasil mengambil uang korban 15 juta, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor ke arah pasar Baradatu, sehingga atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Baradatu.

 Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Baradatu berikut barang bukti sepeda motor suzuki satria FU warna mer, dengan  nopol BG 5544 YY yang digunakan pelaku saat beraksi,  untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Atas perbutannya,  pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP  tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.(*)

BREAKING NEWS : Kapal Pembawa Rombongan Wartawan Istana, Terbalik di Labuan Bajo


Berita Lainnya

-->