Sebanyak 15 Paket Sabu Disita dari Warga Pesawahan
Barang bukti sabu diamankan kepolisian. Foto: It
Bandar Lampung - Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Suhadi Aditya (26), warga Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan ini ditangkap di rumahnya pada Jumat (17/1/2020).
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, penangkapan tersangka Suhadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Pesawahan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tonton juga : Viral! Remaja Terluka di Leher Karena Diserang Ikan Cendro/Ikan Sori
Mendapat informasi itu, kata Zainul, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, anggotanya berhasil menangkap tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya.
"Waktu kita gerebek jam 19.30 Wib, tersangka ada dirumah. Dan ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas Zainul.
Usai mengamankan tersangka, lanjut Zainul, pihaknya melakukan penggeledahan dirumahnya. "Dari penggeledahan itu, kita temukan barang bukti berupa 15 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Menurut Zainul, tersangka Suhadi ini merupakan pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kelurahan Pesawahan dan sekitarnya. "Tersangka berikut barang bukti sabu sudah kita amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPK Lanjut Geledah Kantor Dinkes Serta Bapenda Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Perkuat Layanan dan SDM untuk Jaga Kepercayaan Publik
Rabu, 17 Desember 2025 -
Inspektorat Bandar Lampung Perkuat Audit OPD, Pengawasan Berlapis Jaga Akuntabilitas Pemerintahan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Lulus Doktor IPK 4,0, Wamentan Sudaryono Bongkar Rahasia Holding BUMN
Rabu, 17 Desember 2025









