• Jumat, 26 April 2024

Tiga Penadah Hasil Curian di Pringsewu Dibekuk Polisi

Selasa, 21 Januari 2020 - 12.55 WIB
256

Tiga penadah hasil curian diamankan di Mapolsek Sukoharjo, Selasa (21/1). Foto: Ist/Kupas Tuntas

Pringsewu - Tim Tekab 308 Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo menangkap tiga orang penadah barang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Senin (20/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketiga pelaku yang ditangkap diantaranya, Erwin Suhada (32) warga Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Miftahul Ilham (26) warga Padang Ratu serta Eko Wahyudi (40) warga Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka ditangkap di kediamannya masing masing.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban bernama Nur Rohim (19) seorang mahasiswi warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek mengatakan pada 8 Desember 2019 sekitar pukul  06.00 WIB, korban keluar dari dapur menuju kamar dan melihat HP Xiaomi dan dompet miliknya sudah tidak ada ditempatnya.

Saat korban keluar dari kamar melihat pelaku US sudah di depan pintu utama, dan korban segera menarik US dan mempertahankan barang miliknya sembari berteriak maling. 

"Kemudian US mencabut sebilah pisau dari saku kanannya sambil mengancam korban, selanjutnya kabur menaiki sepeda motor merk Honda tipe Beat FI warna hitam kearah jalan pasar Bandung Baru," ungkap Kapolsek, Selasa (21/1/2020).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek, petugas menangkap Eko Wahyudi dengan barang bukti satu unit HP milik korban. Setelah dilakukan interogasi Eko mengaku mendapat HP tersebut dari Miftahul Imam. Sementara Miftahul mengaku jika HP didapat dari Erwin Suhada. "Erwin Suhada mengaku mendapat HP dari US pelaku utama yang saat ini masuk DPO," imbuhnya.

Akibat dari kejadian ini korban kehilangan satu unit HP Xiomi, satu buah dompet berisi STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR, SIM, KTP serta uang Rp500.000 dengan total kerugian korban Rp 2juta. (*)

Editor :