Dua Lapak Tidak Ikut Ditertibkan, Pedagang di PKOR Minta Keadilan

Sejumlah lapak pedagang kaki lima yang hendak ditertibkan, Rabu (22/1/2020). Foto : Sule/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pedagang kaki lima yang berada disekitar jalan Sultan Agung PKOR Way Halim meminta keadilan kepada pemerintah Provinsi Lampung.
Rencana penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi lampung dinilai tidak adil. Pasalnya beberapa ruko yang berada di lokasi yang sama tidak dilakukan pembongkaran, seperti Mie Aceh dan juga Soto Lamongan yang dinilai tidak terkna penggusuran.
Herman Yusuf salah satu pedagang mengungkapkan, pihaknya sudah berdagang selama 30 tahun di lokasi tersebut. Menurutnya inti dari permasalahannya adalah pedagang yang berada di tanah milik PT Way Halim.
"Sebenarnyakan yang bermasalah pedagang yang di dekat PKOR yang duduk di tanah milik PT Way Halim. Nah kita tidak merasa duduk di tanah PT Way Halim tapi kita diimbaskan, kita minta kejelasan dari Gubernur atau instansi terkait", ungkapnya Rabu (22/01/2020).
Ditambahkan Andi yang juga pedagang mengungkapkan, pihaknya menyayangkan sikap pilih kasih yang dilakukan. Karena mengapa lapak Soto Lamongan dan Mie Aceh tidak dibongkar juga. Kalau mau dibongkor bongkar semua, jadi adil.
"Dan kalaupun dibongkar, tidak perlu menggunakan alat berat, kita bisa bongkar sendiri, sehingga apa yang masih digunakan bisa gunakan kembali. Kalau sudah pakai alat berat pasti ancur semua, sementara ini atap banyak yang baru, belinya pakai duit, nyari duitnya susah. Kedua yang dagang ini rata-rata pribumi", kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025