• Jumat, 19 April 2024

Harga Fantastis Ikan Masheer, Buat Dinas Perikanan Lambar Ingin Budidayakannya

Rabu, 22 Januari 2020 - 22.41 WIB
392

Kabid Pemasaran dan Pengendalian pada Dinas Perikanan Lambar, Relegius Helman. Foto: Iwan/kupastuntas.co

Lampung Barat - Ikan masheer merupakan ikan air tawar lokal Indonesia, meski penyebarannya hampir merata di seluruh Indonesia, akan tetapi saat ini keberadaannya terancam punah.

Di Kabupaten Lampung Barat, ikan masheer lebih dikenal di tengah masyarakat dengan nama ikan sirran, nama ini jelas berbeda dengan nama di setiap daerah.

Langkanya keberadaan ikan masheer menarik minat Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) untuk melakukan budidaya. Namun karena keterbatasan kemampuan, pihak dinas akan mengirimkan perwakilan untuk belajar budidaya di Balai Riset Perikanan Air Tawar dan Penyuluh Pertanian Bogor.

Dikunjungi di ruang kerjanya, Kabid Pemasaran dan Pengendalian pada Dinas Perikanan setempat, Relegius Helman mengatakan, selain karena ikan masheer terancam punah, pihaknya juga tertarik melakukan budidaya dikarenakan harga jual ikan yang dijuluki sang raja deras ini mencapai 10 kali lipat jika di jual ke pulau Jawa.

"Jadi rencanaya kita akan mengirimkan  kelompok yang terdiri dari pengawas perikanan, pembenih atau pembudidaya dan perwakilan dinas untuk magang di Balai Riset Perikanan Air Tawar dan Penyuluh Pertanian Bogor. Jadi nanti mereka yang berangkat sekitar 20 orang ini akan belajar mulai dari pembenihan sampai budidaya ikan masheer," kata Relegius, Rabu (22/1/2020).

"Kita tertarik karena harga jual ikan masheer ini cukup tinggi, berbeda dengan ikan nila dan mas. Di Lampung Barat saja harganya berkisar di Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per kilonya, namun di pulau Jawa cukup fantastis karena mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per kilonya. Artinya cukup potensial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani ikan," sambung Relegius.

Untuk pemberangkatan, tambah Relegius, akan dilaksanakan di April mendatang, pasalnya di bulan itulah pihak balai riset perikanan di Bogor mulai melakukan pemijahan. Dan nanti paling tidak peserta minimal mengikuti kegiatan selama 3 hari dan akan lebih bagus lagi jika bisa selama satu minggu demi hasil yang maksimal.

"Perlu saya sampaikan untuk di Sumatera bagian selatan yang sudah berhasil melakukan pembudidayaan ikan Masheer baru di daerah pagar alam. Makanya diharapkan peserta yang megikuti pelatihan ini nanti bisa mengembangkan nya juga, dan untuk Pokmas agar bisa menjaga lingkungan sehingga ikan Masheer bisa tetap ada dan tidak punah," paparnya.

"Untuk masyarakat jangan melakukan penangkapan menggunakan alat-alat terlarang seperti strum, potasium atau menggunakan pestisida. Terlebih itu sudah di atur dalam undang-undang, jika masih melakukan bisa berurusan dengan hukum dan di denda hingga Rp1 milyar ditambah kurungan satu tahun penjara," imbaunya. (*) 

Editor :