• Minggu, 20 Juli 2025

Pemprov Pilih Tunggu IUP PT LIP Habis

Rabu, 22 Januari 2020 - 07.17 WIB
206

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi keterangan menanggapi rekomendasi DPRD Lampung mencabut IUP PT LIP usai menghadiri acara peresmian Polifish Farm di kantor Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL), Bandar Lampung, Selasa (21/1/2020). Foto : Ria/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Pemprov Lampung memilih menunggu Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Lautan Indonesia Persada (LIP) habis, daripada mencabut IUP sebelum habis masa berlakunya seperti yang direkomendasikan DPRD Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta untuk tidak mempersoalkan pencabutan IUP pasir laut milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK).

"Kita jangan menyoal pencabutan izin PT LIP. Karena izin, berdampak kurang baik terhadap investasi lainnya," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai menghadiri acara peresmian Polifish Farm di kantor Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL), Bandar Lampung, Selasa (21/1/2019).

Arinal mengakui telah mendapat laporan terkait rekomendasi pencabutan IUP PT LIP yang dikirimkan DPRD Lampung. Untuk diketahui, IUP PT LIP akan habis masa berlakunya pada bulan Maret 2020 mendatang.

Gubernur menginginkan berakhirnya semua izin investor dalam keadaan baik. "Saya ingin, berakhirnya izin semua investor atau investasi itu tidak dalam keadaan tidak baik," kata Arinal.

"Persoalan ada kelakuan yang kurang baik, mari kita awasi. Apabila terjadi sesuatu yang masih dia langgar, ya kita pidanakan," tegas dia.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto yang mengatakan jika IUP PT LIP dicabut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Kalau langsung (pencabutan izin) dampaknya luas. Kalau cabut, padahal Presiden juga memerintahkan ramah investasi, tapi soal lingkungan juga harus kita jaga,” kata Fahrizal Darminto, Senin (20/1/2019).

Sehingga lanjut Fahrizal, Pemprov memilih untuk membiarkan masa berlaku IUP PT LIP itu berakhir yakni pada 26 Maret 2020 mendatang. Namun begitu, ia menegaskan jangan sampai terjadi pelanggaran berupa kerusakan lingkungan.  

“Nah PT LIP kan Maret 2020 selesai izinnya, yang penting sampai Maret kita akan pelototi betul jangan sampai ada yang melanggar,” ujarnya.

Dia berjanji, usai masa berlaku izinnya (PT LIP) habis, maka tidak akan ada perpanjangan izin. Apalagi, jika izinnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

”Ya tidak kita perpanjang, tetapi intinya kami sepakat tidak ada kegiatan yang merusak lingkungan. Dan kami minta masyarakat ikut mengawasi langsung,” ajak Fahrizal.

Fahrizal mengungkapkan, sebagaimana perintah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bahwa Pemprov Lampung harus menunjukkan kepada publik bahwa sebenarnya Lampung ramah terhadap investasi. “Akan tetapi kita juga sangat berkomitmen pada konservasi sumber daya alam,” imbuhnya.

Diketahui DPRD Provinsi Lampung telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan IUP pasir laut di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT LIP ke Pemprov Lampung.

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan surat rekomendasi pencabutan IUP PT LIP ditandatangani langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Dikatakannya, surat rekomendasi dikirimkan pada 16 Januari 2020 kepada Pemprov Lampung.  

Politisi Partai NasDem ini menerangkan, dalam surat rekomendasi itu tidak dicantumkan limit waktu bagi Pemprov mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT LIP.

“Yang penting kita sudah menganjurkan untuk segera mencabut, waktu terserah dari Pemprov. Kalau bisa secepatnya. Yang penting sebelum Maret 2020,” ujarnya.

Masih kata Wahrul, dalam rekomendasi DPRD Lampung meminta agar Pemprov mempercepat proses pencabutan IUP PT LIP dan memastikan peningkatan zona pengawasan di wilayah tambangn PT LIP serta tidak boleh ada lagi izin baru setelah Maret 2020 pada perusahaan tersebut dan perusahaan lainnya.

Wahrul menerangkan alasan diterbitkan rekomendasi pencabutan IUP PT LIP karena bertentangan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2018, dimana tidak diperbolehkan ada aktifitas penambangan dalam kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK). 

Ia menambahkan, Perda tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. 

“Secara detail pada Perda tersebut menyebutkan bahwa wilayah perairan laut Rajabasa, Lampung Selatan tepatnya sekitar cagar alam laut Gunung Anak Krakatau (GAK) dan Sebesi tidak boleh dilakukan aktifitas tambang pasir laut,” paparnya. (*)

Editor :