Pencabulan Anak Tiri Terungkap, Saat Korban Mengeluh Sakit Perut
Kedua pelaku pencabulan diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto: Manalu
Pringsewu-Peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah tiri bersama tetangganya terungkap, saat korban mengaku sakit kepala dan sakit perut.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton menjelaskan terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban Bunga (15) mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.
Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke bidan desa. Setelah diperiksa ternyata Bunga dalam kondisi hamil. Menindaklanjuti keterangan bidan itu, HW pun memanggil orang tua korban.
Saat ibu korban datang ke sekolah, korban pun bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan tetangganya IS.
"Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anton menjelaskan terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban Bunga (15) mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.
Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke bidan desa. Setelah diperiksa ternyata Bunga dalam kondisi hamil. Menindaklanjuti keterangan bidan itu, HW pun memanggil orang tua korban.
Saat ibu korban datang ke sekolah, korban pun bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan tetangganya IS.
"Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," pungkasnya. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 13 Maret 2026THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
-
Senin, 01 April 2024Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
-
Senin, 01 April 2024Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 30 Maret 2024Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu



