Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Pesawaran Tunggu Arahan Pusat
Kepala BKPSDM Pesawaran, Sunyoto. Foto: Ist
Pesawaran-Menyikapi kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penghapusan tenaga honorer secara bertahap, Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat.
"Ya, memang kalau berdasarkan aturan PP 49 tahun 2019 dimana PPK dilarang merekrut tenaga honor dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS dan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Sunyoto, Rabu (22/1/2020).
Namun begitu, kata dia, keterbatasan jumlah ASN yang ada di Pesawaran juga menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.
"Kita tahu bersama jumlah ASN yang kita miliki masih kekurangan, makanya ada beberapa kebutuhan tenaga pegawai yang belum terpenuhi tapi bisa dibantu terisi dengan adanya tenaga kontrak," katanya.
"Yang pasti kita sekarang masih menunggu, kita kan punya kepanjangan tangan di pusat, agar bersama-sama bisa mencari solusi, dan jangan sampai ada masalah baru terkait hal ini.Aapalagi mengenai perekrutan PPPK, dimana beberapa waktu lalu sudah ada yang dinyatakan lulus tapi hingga sekarang belum mendapatkan SK, ini juga perlu kita segera selesaikan," ucapnya.
Diketahui, hingga saat ini ada sebanyak 2.427 orang tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Pesawaran. (*)
Berita Lainnya
-
Realisasi Pajak DJP Bengkulu–Lampung 71,81 Persen di 2025, Kepala Kanwil: Target Penuh Sulit Tercapai
Rabu, 17 Desember 2025 -
Melesat Ke-59 Dunia, UIN RIL Sabet Dua Penghargaan Top 1 PTKIN dan Sepuluh Besar se-Indonesia sebagai Kampus Hijau Berkelanjutan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Stabilkan Harga Pangan, Polda Lampung Distribusikan 4.467 Ton Beras SPHP
Rabu, 17 Desember 2025 -
KPK Lanjut Geledah Kantor Dinkes Serta Bapenda Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025
"Ya, memang kalau berdasarkan aturan PP 49 tahun 2019 dimana PPK dilarang merekrut tenaga honor dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS dan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran Sunyoto, Rabu (22/1/2020).
Namun begitu, kata dia, keterbatasan jumlah ASN yang ada di Pesawaran juga menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.
"Kita tahu bersama jumlah ASN yang kita miliki masih kekurangan, makanya ada beberapa kebutuhan tenaga pegawai yang belum terpenuhi tapi bisa dibantu terisi dengan adanya tenaga kontrak," katanya.
"Yang pasti kita sekarang masih menunggu, kita kan punya kepanjangan tangan di pusat, agar bersama-sama bisa mencari solusi, dan jangan sampai ada masalah baru terkait hal ini.Aapalagi mengenai perekrutan PPPK, dimana beberapa waktu lalu sudah ada yang dinyatakan lulus tapi hingga sekarang belum mendapatkan SK, ini juga perlu kita segera selesaikan," ucapnya.
Diketahui, hingga saat ini ada sebanyak 2.427 orang tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Pesawaran. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 17 Desember 2025Realisasi Pajak DJP Bengkulu–Lampung 71,81 Persen di 2025, Kepala Kanwil: Target Penuh Sulit Tercapai
-
Rabu, 17 Desember 2025Melesat Ke-59 Dunia, UIN RIL Sabet Dua Penghargaan Top 1 PTKIN dan Sepuluh Besar se-Indonesia sebagai Kampus Hijau Berkelanjutan
-
Rabu, 17 Desember 2025Stabilkan Harga Pangan, Polda Lampung Distribusikan 4.467 Ton Beras SPHP
-
Rabu, 17 Desember 2025KPK Lanjut Geledah Kantor Dinkes Serta Bapenda Lampung Tengah









