• Jumat, 19 April 2024

SatPol PP Pastikan 2 Warung Makan Akan Dibongkar Dalam 5 Hari Kedepan, Salah Satunya Mie Aceh

Rabu, 22 Januari 2020 - 14.23 WIB
243

Terlihat perwakilan pedagang membuat surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan SatPol PP Provinsi Lampung Lakoni dan juga perwakilan dari PT Way Halim, Rabu (22/01/2020). Foto : Sule/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Usai mediasi antara pedagang dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Lampung beserta perwakilan PT Way Halim. Akhirnya pedagang kaki lima yang berada di sekitar jalan Sultan Agung PKOR sepakat dengan waktu yang diberikan oleh PT Way Halim dan Satpol PP provinsi Lampung yakni 5 Hari kedepan. 


Kesepakatan tersebut diamini oleh pedagang dengan syarat tempat usaha soto Lamongan dan Mie Aceh juga turut dibongkar. Apabila tidak dibongkar pedagang juga akan tetap bertahan di lokasi. 


Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan SatPol PP Provinsi Lampung Lakoni mengatakan, terkait pembongkaran ini, jika mengacu pada tahapan. Pihaknya mengaku sudah sesuai dengan prosedur dengan memberikan surat teguran satu hingga tiga. Namun setelah hasil mediasi di lapangan, para pedagang memiliki tuntutan tambahan yakni sebelum Mie aceh dan Soto Lamongan ini keluar, pedagang tetap berada di lokasi. 


"Jadi Kita sudah menghubungi pihak PT Way Halim, dan pihak mereka hanya memberi toleransi selama 5 hari. Makadari itu kita buat surat pernyataan dari pedagang dan saya sebagai saksi. Jadi kalau ini soto Lamongan dan Mie Aceh belum dikosongkan, maka kita akan kosongkan secara paksa", kata dia. 


Menurutnya, karena pedagang ini berkomitmen, kalau dua tempat usaha itu dikosongkan juga, maka pedagang dengan sendirinya akan mengkosongkan lokasi pedagang. "Jadi kita berikan toleransi yang masih menunggu, yang sudah dikosongkan tetap kita bongkar. Jadi 5 hari kedepan tepatnya hari senin, kita akan tetap bongkar semua sesuai dengan pernyataan", tandasnya. 


Sementara perwakilan dari PT Way Halim Romli menerangkan, pihaknya sudah menandatangani kesepakatan bersama pedagang, dan sepakat pembongkaran akan dilakukan lima hari ke depan, karena ini masih lahan PT Way Halim.


"Untuk Soto Lamongan dan Mie Aceh itu tidak nyewa, soto Lamongan dan Mie Aceh sudah kita perintahkan untuk keluar. Namun dari pihak pengusaha meminta izin untuk tetap buka sebelum dimulai pembangunan, karena kalau kata mereka, mereka sudah punya pendapatan dan konsumen. Tapi ini kita beri waktu 5 hari untuk dikosongkan", kata dia. (*)

Editor :