• Kamis, 28 Maret 2024

Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Meringkus Pemakai dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Rabu, 22 Januari 2020 - 13.18 WIB
271

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, Rabu (22/1/20200. Foto : Sandi/kupastuntas.co

Way Kanan - Satresnarkoba bersama satrekrim Polres Way Kanan yang dibantu oleh Polsek Blambangan Umpu berhasil ungkap pengedar atau penyalahgunaan narkotika  jenis sabu dengan meringkus dua tersangka di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Rabu (22/1/2020).


Tersangka berinisial AR (39) warga Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, dan  AY (52) warga Desa Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupten Tulang Bawang, serta WA (37) warga  Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, ada pun kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.


Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, lalau melakukan penyelidikan yang mendalam dan pada hari senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial AR didalam rumahnya.

 

”Dari hasil penggeledahan dibadan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya milik pelaku AR, petugas berhasil menemukan  barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang di simpan dikamar tengah AR tepatnya di lipatan kopiah warna hitam diatas lemari milik AR,” terangnya.


Indra melanjutkan, Ada pun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas di rumah AR diantaranya, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksan AR pun mengaku barang narkotika jenis sabu ia dapat dari pelaku berinisial AY, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Sesuai informasi yang didapatkan dari AR, dan pada pukul 19.00 WIB petugas  berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial AY dan WA di dalam rumah milik pelaku WA. 


“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dibadan, pakaian dan tempat tertutup di dalam rumah WA, dimana petugas menemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika didalam kamar depan tepatnya dilantai dekat kasur, berupa satu buah tas slempang warna coklat  berisikan satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus amplop warna putih, yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 33,08 gram. 


Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kotak yang bertuliskan Formula yang di dalamnya terdapat dua buah batang kaca pirek yang berisikan cairan warna kuning, satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai seratus lima puluh ribu rupiah, dan satu unit handphone nokia X2 warna hitam. Petugas juga menemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (bong), satu buah kotak rokok merk magnum warna biru yang didalam nya berisikan bungkus plastik klip bening ukuran sedang sebanyak 27 lembar plastik, satu bungkus plastik bening berisikan potongan pil jenis ekstaksi, dan dua unit handphone merek nokia. Kini kedua pelaku berikut barang bukti lansung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


”Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenaakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun", pungkasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->