• Rabu, 24 April 2024

Banyak Warga Lambar Belum Punya Buku Nikah

Kamis, 23 Januari 2020 - 12.00 WIB
429

Humas Pengadilan Agama Krui Ali Muhtarom. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Di Kabupaten Lampung Barat ternyata masih banyak pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah meski sudah puluhan tahun menikah. Hal tersebut diungkapkan Hakim pada pengadilan agama Krui di Liwa, Ali Muhtarom kepada kupastuntas.co, Kamis (23/01/2020).

Ali yang juga Humas di Pengadilan Agama Krui ini mengatakan bahwa ada sejumlah faktor yang membuat banyak Pasutri di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat tidak memiliki buku nikah.

"Kebanyakan Pasutri yang tidak punya buku nikah ini yakni Pasutri yang menikahnya bukan sekarang melainkan rata-rata di bawah tahun 2000. Contohnya menikah di tahun 1990, hanya dihadiri oleh petugas tapi buku nikahnya tidak keluar," kata Ali.

Dengan demikian lajut Ali, pihaknya melakukan sidang isbat nikah terhadap pasutri yang mengajukan permohonan, tercatat sepanjang tahun 2019 saja ada 200 lebih pasutri yang mengajukan sidang isbat agar memiliki buku nikah.

"Jadi untuk mendapat buku nikah harus ada penetapan pengadilan terlebih dahulu, setelah itu baru direkomendasikan ke KUA sehingga baru bisa diterbitkan buku nikah," ungkap Ali.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon jelas Ali, yang pertama pemohon harus ada surat penolakan dari KUA, kemudian melampirkan identitas yang menunjukkan bahwa dia sudah berumah tangga, setelah itu baru kemudian pengadilan memanggil semua yang terlibat dalam prosesi pernikahan dan dihadirkan saat persidangan isbat nikah.

"Jadi guna saksi-saksi dihadirkan di persidangan isbat nikah yaitu untuk menjelaskan dan mencukupi syarat sekaligus menceritakan kronologis pernikah pemohon," papar Ali.

Untuk proses nya tamba Ali, sekitar satu bulan dan bisa selesai dengan satu kali sidang saja. Waktu satu bulan ini karena ada prosedur yang harus kita umumkan dan ada juga upaya hukum, setelah itu baru di keluarkan penetapan dari pengadilan. Namun jika belum melengkapi alat bukti bisa sidang sampai dua atau tiga kali, pungkasnya. (*)

Editor :