DPO Polres Lampura yang Ditangkap di Gerbang Tol Rupanya Residivis

DPO Polres Lampung Utara ditangkap anggota Subdit PJR Ditlantas Polda Lampung di pintu Gerbang Tol Natar.Foto:Ist
Lampung Utara - DPO Polres Lampung Utara yang ditangkap anggota Subdit PJR Ditlantas Polda Lampung pada Rabu (22/1/2020) sore, di pintu Gerbang Tol Natar merupakan pelaku perampasan mobil pickul up Clcolt T120SS Nomor polisi B 9348 KAD, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Perkebungan PTPN 7 Bunga Mayang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, ktonologi penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah tim Tekab 308 Satreskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Harun (40), kemudian Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berkoordinasi dengan PJR Polda Lampung dan memberhentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku di Pintu Tol Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan kemudian mengamankan pelaku.
"Pelaku diduga kuat akan melarikan diri ke pulau seberang (pulau jawa). Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban pada LP/ 677/ IX/ 2019/ POLDA LAMPUNG/ RES Lampung Utara, tanggal 10 September 2019 lalu," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis (23/1/2020).
Dijelaskannya, peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku itu dengan kronologi kejadian berawal pada saat teman pelapor atas nama Budi mendapat orderan angkutan jengkol dan pete ke arah Lampung dari Bekasi.
Pada saat itu Budi menyuruh Maryanto untuk menemani korban dari Bekasi ke Lampung. Karena tidak cukup (muatan full) maka yang berangkat hanya korban beserta pelaku dan istri pelaku. Sesampainya di TKP pelaku menyuruh korban ikut dengan teman pelaku dengan alasan pelaku akan istirahat terlebih dulu dengan istri pelaku. Karena korban tidak mau pelaku mengancam korban akan membunuh korbannya, lalu korban pun turun dan dibonceng oleh teman pelaku.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian atau kehilangan satu unit kendaraan pick up Colt T 120 SS, B 9348 KAD, STNK kendaraan itu atas nama Lina Marlina," jelas Kasat.
Berdasarkan pengembangan, lanjut AKP M Hendrik Apriliyanto, pelaku telah melakukan tindak pidana dibeberapa lokasi lain.(*)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025
Lampung Utara - DPO Polres Lampung Utara yang ditangkap anggota Subdit PJR Ditlantas Polda Lampung pada Rabu (22/1/2020) sore, di pintu Gerbang Tol Natar merupakan pelaku perampasan mobil pickul up Clcolt T120SS Nomor polisi B 9348 KAD, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Perkebungan PTPN 7 Bunga Mayang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, ktonologi penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah tim Tekab 308 Satreskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Harun (40), kemudian Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berkoordinasi dengan PJR Polda Lampung dan memberhentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku di Pintu Tol Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan kemudian mengamankan pelaku.
"Pelaku diduga kuat akan melarikan diri ke pulau seberang (pulau jawa). Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban pada LP/ 677/ IX/ 2019/ POLDA LAMPUNG/ RES Lampung Utara, tanggal 10 September 2019 lalu," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis (23/1/2020).
Dijelaskannya, peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku itu dengan kronologi kejadian berawal pada saat teman pelapor atas nama Budi mendapat orderan angkutan jengkol dan pete ke arah Lampung dari Bekasi.
Pada saat itu Budi menyuruh Maryanto untuk menemani korban dari Bekasi ke Lampung. Karena tidak cukup (muatan full) maka yang berangkat hanya korban beserta pelaku dan istri pelaku. Sesampainya di TKP pelaku menyuruh korban ikut dengan teman pelaku dengan alasan pelaku akan istirahat terlebih dulu dengan istri pelaku. Karena korban tidak mau pelaku mengancam korban akan membunuh korbannya, lalu korban pun turun dan dibonceng oleh teman pelaku.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian atau kehilangan satu unit kendaraan pick up Colt T 120 SS, B 9348 KAD, STNK kendaraan itu atas nama Lina Marlina," jelas Kasat.
Berdasarkan pengembangan, lanjut AKP M Hendrik Apriliyanto, pelaku telah melakukan tindak pidana dibeberapa lokasi lain.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 02 Juli 2025
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
-
Selasa, 01 Juli 2025
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
-
Rabu, 18 Juni 2025
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
-
Jumat, 13 Juni 2025
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali