• Senin, 21 Juli 2025

Ini Syarat dan Tata Tertib Tes SKD CPNS Pemprov Lampung

Kamis, 23 Januari 2020 - 11.32 WIB
882

Ist

Bandar Lampung - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung bakal digelar mulai 11 Februari hingga 17 Februari 2020 di Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA) gedung kuliah umum I (GKU) lantai 4.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan menjadi peserta SKD diimbau untuk membawa kartu peserta ujian serta mematuhi peraturan ujian SKD.

Dalam pengumuman soal jadwal dan lokasi seleksi SKD, Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto selaku ketua tim pelaksana seleksi CPNS Provinsi Lampung melampirkan tata tertib peserta SKD Nomor : 800/117.1/VI.04/2020 tentang jadwal dan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Ketentuan tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta adalah sebagai berikut :

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

2. Peserta harus melakukan regristasi sebelum seleksi dimulai.

3. Wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

4. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian CPNS 2019 (nomor peserta) dan kartu tanda penduduk (e-KTP) atau surat keterangan pengganti identitas yang digunakan saat mendaftar pada SSCN untuk ditunjukan pada panitia.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dikartu peserta ujian CPNS 2019.

6. Peserta menggunakan pakaian dengan atasan Kemeja bewarna putih, celana dasar bewarna hitam dan bersepatu. Bagi yang menggunakan hijab diseragamkan dengan bewarna hitam. (Peserta yang memakai celana jeans dan atau sandal tidak diperkenankan mengikuti SKD).

7. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk masuk mengikuti seleksi (dianggap gugur)

8. Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa, 

  • Buku-buku dan catatan lainnya
  • Kalkulator
  • HP
  • Kamera dalam bentuk apapun
  • Jam tangan
  • Bolpoint
  • Makanan dan minuman
  • Senjata tajam
Editor :