Kepala BKN Sarankan Honorer Ikut Seleksi CPNS atau PPPK

Kepala BKN Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana saat diwawancara usai menghadiri rapat kordinasi persiapan seleksi CPNS formasi tahun 2019 di Hotel Emersia, Rabu (23/1/2020). Foto: Ria/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pegawai yang berkeja di instansi pemerintahan yang berstatus honorer atau kontrak akan dihapus secara nasional.
Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020) lalu.
Kepala BKN Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana saat dikonfirmasi setelah menghadiri rapat kordinasi persiapan seleksi CPNS formasi tahun 2019 di Hotel Emersia mengatakan, yang bekerja di pemerintahan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014,” ujarnya, Kamis (23/1/2020).
Lanjut Bima, honorer diharapkan bisa mengkuti tes PNS atau mengikuti PPPK untuk yang berusia diatas 35 tahun.
"Setelah honorer mengikuti PPPK artinya semua formasi sudah terisi oleh PNS, berartikan posisi untuk honorer sudah tidak ada lagi,” imbuhnya.
Masih lanjut Bima, pekerja honorer sudah dilarang sejak tahun 2003 silam. Hal tersebut terjadi lantaran banyaknya honorer yang tidak memiliki kompetensi. "Apakah kita kasihan dengan mereka ? tentu kita kasihan,” ucapnya.
Jika pegawai honorer kerja di pemerintahan, pihaknya lebih kasihan terhadap rakyat yang dilayani tidak baik karena mereka (honorer) tidak memiliki kemampuan yang baik.
“Saya kira harus ada keseimbangan, kita sudah memberikan jalan untuk mereka mengikuti tes. Tes nya mudah dan sangat jauh berbeda dengan tes CPNS,” ujarnya.
Dari jumlah pegawai honorer sebanyak 70 ribu orang yang ada di Indonesia, yang lolos mengikuti tes hanya 50 ribu orang.
"Sisanya kan masih 20 ribu, mereka menuntut untuk jadi PNS tanpa tes, lah ya gak bisa lah wong yang lain saja melalui tes kok,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025