Konflik Tanah, Polres Tubaba Mediasi PT BMM dan Ahli Waris
Tulangbawang Barat-Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Kodim 0426 Tulang Bawang melakukan mediasi sengketa tanah antara PT Bumi Madu Mandiri (BMM) dengan beberapa ahli waris keluarga Safari Safar dengan gelar Paksi Gelar Stan Sejati.
Waka Polres Tubaba, Kompol Tri Hendro Prasetyo mengatakan mediasi dilakukan dengan melakukan dialog dengan beberapa orang yang mengaku ahli waris dari Safari Safar.
"Saat itu dari keluarga tersebut ingin memasang banner yang intinya menyatakan kepada siapapun yang melakukan kegiatan di area Umbul Uok Rengas Ratu Simbil untuk segera meninggalkan tempat dan menghentikan semua kegiatan," kata Waka Polres, Kamis (23/1).
Ia melanjutkan, hal itu dilakukan karena warga menganggap tanah tersebut milik keluarga Paksi Gelar Stan Sejati berdasarkan keputusan PN Menggala No:4/Pdt.G/2019/PN/MGL tanggal 27 November 2019.
Sementara pihak PT BMM, lanjut dia, menyampaikan masih memiliki hak di tanah tersebut. Karena sengketa tanah itu masih dalam proses upaya hukum banding atas keputusan PN Menggala.
Perwakilan Kodim 0426 Tulang Bawang, Serda Eko Winardi menyarankan sebaiknya warga mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasilnya secara bersama-sama.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat sepakat untuk menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Tinggi. (*)
Berita Lainnya
-
Asik Pesta Sabu, 2 Pemuda di Tubaba Digerebek Polisi
Rabu, 28 Februari 2024 -
Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Tubaba Masuk Bui
Kamis, 18 Januari 2024 -
Pilu! Bocah 5 Tahun di Tubaba Disiksa Ibu Tiri dan Ayahnya
Rabu, 17 Januari 2024 -
Blusukan di Pasar Tulang Bawang Lampung, Siti Atiqoh Cek Harga Bahan Pokok dan Dengar Keluhan Masyarakat
Kamis, 11 Januari 2024
Waka Polres Tubaba, Kompol Tri Hendro Prasetyo mengatakan mediasi dilakukan dengan melakukan dialog dengan beberapa orang yang mengaku ahli waris dari Safari Safar.
"Saat itu dari keluarga tersebut ingin memasang banner yang intinya menyatakan kepada siapapun yang melakukan kegiatan di area Umbul Uok Rengas Ratu Simbil untuk segera meninggalkan tempat dan menghentikan semua kegiatan," kata Waka Polres, Kamis (23/1).
Ia melanjutkan, hal itu dilakukan karena warga menganggap tanah tersebut milik keluarga Paksi Gelar Stan Sejati berdasarkan keputusan PN Menggala No:4/Pdt.G/2019/PN/MGL tanggal 27 November 2019.
Sementara pihak PT BMM, lanjut dia, menyampaikan masih memiliki hak di tanah tersebut. Karena sengketa tanah itu masih dalam proses upaya hukum banding atas keputusan PN Menggala.
Perwakilan Kodim 0426 Tulang Bawang, Serda Eko Winardi menyarankan sebaiknya warga mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasilnya secara bersama-sama.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat sepakat untuk menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Tinggi. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 28 Februari 2024
Asik Pesta Sabu, 2 Pemuda di Tubaba Digerebek Polisi
-
Kamis, 18 Januari 2024
Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Tubaba Masuk Bui
-
Rabu, 17 Januari 2024
Pilu! Bocah 5 Tahun di Tubaba Disiksa Ibu Tiri dan Ayahnya
-
Kamis, 11 Januari 2024
Blusukan di Pasar Tulang Bawang Lampung, Siti Atiqoh Cek Harga Bahan Pokok dan Dengar Keluhan Masyarakat