Konflik Tanah, Polres Tubaba Mediasi PT BMM dan Ahli Waris

Polres Tubaba Kodim 0416 Tuba memediasi sengketa tanah antara PT BMM dan warga di area Umbul Ulok Rengas Ratu Sibul berdekatan dengan jalan tol Lambu Kibang, Kamis (23/1/2020). Foto: Rahmad
Tulangbawang Barat-Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Kodim 0426 Tulang Bawang melakukan mediasi sengketa tanah antara PT Bumi Madu Mandiri (BMM) dengan beberapa ahli waris keluarga Safari Safar dengan gelar Paksi Gelar Stan Sejati.
Waka Polres Tubaba, Kompol Tri Hendro Prasetyo mengatakan mediasi dilakukan dengan melakukan dialog dengan beberapa orang yang mengaku ahli waris dari Safari Safar.
"Saat itu dari keluarga tersebut ingin memasang banner yang intinya menyatakan kepada siapapun yang melakukan kegiatan di area Umbul Uok Rengas Ratu Simbil untuk segera meninggalkan tempat dan menghentikan semua kegiatan," kata Waka Polres, Kamis (23/1).
Ia melanjutkan, hal itu dilakukan karena warga menganggap tanah tersebut milik keluarga Paksi Gelar Stan Sejati berdasarkan keputusan PN Menggala No:4/Pdt.G/2019/PN/MGL tanggal 27 November 2019.
Sementara pihak PT BMM, lanjut dia, menyampaikan masih memiliki hak di tanah tersebut. Karena sengketa tanah itu masih dalam proses upaya hukum banding atas keputusan PN Menggala.
Perwakilan Kodim 0426 Tulang Bawang, Serda Eko Winardi menyarankan sebaiknya warga mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasilnya secara bersama-sama.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat sepakat untuk menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Tinggi. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Picu Antrean Panjang SKCK di Tubaba
Minggu, 14 September 2025 -
Hadiri Sosialisasi Penanaman Tebu, SGC: Tebu Memiliki Potensi Besar di Lampung
Selasa, 09 September 2025 -
Kepsek SMAN 1 Tumijajar Bantah Isu Bisnis Seragam: Itu Fitnah, Kami Tegak Lurus Aturan!
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Latih Guru Terapkan Coding dan AI untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah
Minggu, 17 Agustus 2025
Waka Polres Tubaba, Kompol Tri Hendro Prasetyo mengatakan mediasi dilakukan dengan melakukan dialog dengan beberapa orang yang mengaku ahli waris dari Safari Safar.
"Saat itu dari keluarga tersebut ingin memasang banner yang intinya menyatakan kepada siapapun yang melakukan kegiatan di area Umbul Uok Rengas Ratu Simbil untuk segera meninggalkan tempat dan menghentikan semua kegiatan," kata Waka Polres, Kamis (23/1).
Ia melanjutkan, hal itu dilakukan karena warga menganggap tanah tersebut milik keluarga Paksi Gelar Stan Sejati berdasarkan keputusan PN Menggala No:4/Pdt.G/2019/PN/MGL tanggal 27 November 2019.
Sementara pihak PT BMM, lanjut dia, menyampaikan masih memiliki hak di tanah tersebut. Karena sengketa tanah itu masih dalam proses upaya hukum banding atas keputusan PN Menggala.
Perwakilan Kodim 0426 Tulang Bawang, Serda Eko Winardi menyarankan sebaiknya warga mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasilnya secara bersama-sama.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat sepakat untuk menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Tinggi. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 14 September 2025
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Picu Antrean Panjang SKCK di Tubaba
-
Selasa, 09 September 2025
Hadiri Sosialisasi Penanaman Tebu, SGC: Tebu Memiliki Potensi Besar di Lampung
-
Selasa, 19 Agustus 2025
Kepsek SMAN 1 Tumijajar Bantah Isu Bisnis Seragam: Itu Fitnah, Kami Tegak Lurus Aturan!
-
Minggu, 17 Agustus 2025
Dosen Universitas Teknokrat Latih Guru Terapkan Coding dan AI untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah