• Jumat, 26 April 2024

Muzakar Bantah Telah Bersikap Tak Terpuji Terhadap Pegawai Kesbangpol

Kamis, 23 Januari 2020 - 11.00 WIB
1k

Kepala Kesbangpol Lambar, Muzakar saat menunjukkan bukti tertulis bahwa Merah Bangsawan sering mendapat surat teguran. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Dua hari ini, di Kabupaten Lampung Barat sedang ramai memperbincangkan pernyataan salah satu staf di kantor Kesbangpol setempat, Merah Bangsawan yang mengaku jika dirinya sudah enam bulan terakhir tidak menerima gaji. Merah mengaku gajinya ditahan oleh atasannya yang merupakan Kepala Kesbangpol Lampung Barat, Muzakar.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Muzakar membantah telah melakukan hal yang bertentangan dengan rasa berprikemanusiaan tersebut.

"Untuk penahan gaji yang terkesan jika saya kejam terhadap bawahan, itu benar memang masih kita tahan hingga saat ini, dan uangnya ada dengan bendahara. Akan tetapi perlu kalian ketahui bahwa penahan gaji tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan yang bersangkutan bahkan disaksikan oleh istrinya sendiri karena dia (Merah) jarang masuk kantor," kata Muzakar ditemui Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020).

Muzakar mengatakan kesepakatan itu dibuat pada bulan April 2019 karena Merah Bangsawan sering bolos bekerja. Saat itu Merah Bangsawan datang bersama istrinya. Dalam surat pernyataan tersebut tertulis gaji akan ditahan dan tidak diberikan tunjangan kinerja selam dirinya masih menunjukkan sikap malas bekerja. 

Setelah itu, kata Muzakar, tepat pada tanggal 29 Mei 2019, Merah Bangsawan diberikan surat teguran tertulis pertama, kemudian surat teguran ke dua pada 30 September, dan yang ketiga diberikan 4 November 2019. Tapi lagi-lagi Merah Bangsawan tak kunjung berubah.

"Dia sudah dipanggil dan sudah dibina, tapi masih tetap saja jarang masuk. Dia hanya ikut apel Senin pagi dan Jumat saja, itupun dia tidak masuk kantor lagi. Bahkan istrinya kaget karena sepengetahuan istrinya Merah ini selalu berangkat dengan menggunakan atribut lengkap setiap pagi, tapi ternyata tidak sampai kantor," jelas Muzakar.

Lalu mengenai Spj fiktif yang diutarakan Merah, Muzakar juga membantah karena menurutnya itu bukan pemalsuan, melainkan pengalihan tugas wewenang karena yang bersangkutan jarang masuk, sehingga demi jalannya program yang sudah waktunya untuk dilaksanakan maka kami tetap melaksanakan program yang ada di bidangnya.

"Itu kegiatan memang sudah ada jadwal kapan dilaksanakan, tapi yang bersangkutan tidak masuk kantor. Alangkah sayangnya jika dana yang memang sudah dianggarkan harus kembali ke kas negara, apalagi ini mengenai sosialisasi radikalisme dan terorisme. Karena ini dianggap penting maka tetap kami jalankan. Jadi sekali lagi ini bukan pemalsuan Spj, tapi ini merupakan pengalihan tugas wewenang karena yang bersangkutan tidak masuk. Perlu saya tambahkan juga, sesuai keputusan Baperjakat, yang bersangkutan ini diberikan hukuman ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun karena jarang masuk tadi," beber Muzakar sembari menujukkan bukti-bukti tertulis yang ada. (*)

Editor :