• Jumat, 19 April 2024

Polres Metro Amankan Sepasang Penyalahguna Narkoba

Kamis, 23 Januari 2020 - 13.32 WIB
1k

Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Kota Metro. Foto: Ist

Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro mengamankan sepasang penyalahguna narkoba jenis sabu di Jl. Kunang, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat pada Rabu 22 Januari 2020.

Kasat Narkoba AKP Junaidi mengungkapkan, penangkapan terhadap sepasang muda mudi tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Tonton juga : Gak Usah Dibersihkan, Kotoran Telinga Ternyata Ada Fungsinya!

"Setelah team opsnal melakukan lidik kemudian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DIS (24), seorang wanita asal desa Tri Tunggal Mulya, Kec. Adiluwih, Kabupaten Pringsewu dan teman laki-lakinya berinisial DI (29) warga Jl. AR Prawiranegara, Gg. Merdeka, Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat," ungkapnya, Kamis (23/1/2020).

Ia juga mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap sepasang muda mudi tersebut, petugas mendapati 2 paket sabu utuh dan 2 paket sabu sisa pakai beserta sejumlah alat hisab sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan dalam 2 bungkus kotak rokok. Selain itu ditemukan juga 2 buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai yang di duga narkotika jenis sabu, serta 1 tutup botol warna putih yang telah di lubangi, 1 buah kaca atau pirex, 4 buah pipet plastik, 1 batang jarum dan 2 buah tutup botol berlubang serta pirex berisi sabu terbungkus kain dan tersimpan dalam tas yang dibawanya," jelasnya.

Guna pengembangan lebih lanjut, keduanya diamankan di Mapolres Kota Metro dan terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Editor :