Polres Tetapkan Dua Pelaku Lagi Pasca OTT Eks Ketua LPA Tubaba
Polres Tubaba menetapkan Es sebagai tersangka kasus pemerasan.Foto:Lucky
Tulangbawang Barat- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tubaba, ES oleh jajaran Polres Tubaba terkait kasus pemerasan.
Dari hasil pengembangan penangkapan kasus KUHPidana 368, Jajaran Polres setempat juga menangkap pelaku lainnya yakni berinisial R dan ND warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung tengah yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasuntri).
Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada 10 Januari 2020 lalu.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ PLD LPG / RES Tubaba, Tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pemerasan, serta setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TSK (ES).
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman melalui kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat
"R dan ND sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah seminggu ditahan", kata Iptu Andri Gustami melalui via WhatsApp.. (*)
Berita Lainnya
-
Forkopimda Masuk Sekolah Dorong Penguatan Karakter Pelajar di Tubaba
Selasa, 18 November 2025 -
Tingkatkan SDM, 206 Pengurus Koperasi Merah Putih Tubaba Ikuti Pelatihan
Senin, 17 November 2025 -
Terbukti Izin Tak Lengkap, Pemkab Tubaba Hentikan Sementara Aktivitas PT GMKP
Sabtu, 15 November 2025 -
Tubaba Angkat Citra Daerah Lewat Aroma Kopi dan Budaya Megou Pak di Lampung Fest 2025
Kamis, 13 November 2025
Dari hasil pengembangan penangkapan kasus KUHPidana 368, Jajaran Polres setempat juga menangkap pelaku lainnya yakni berinisial R dan ND warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung tengah yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasuntri).
Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada 10 Januari 2020 lalu.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ PLD LPG / RES Tubaba, Tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pemerasan, serta setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TSK (ES).
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman melalui kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat
"R dan ND sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah seminggu ditahan", kata Iptu Andri Gustami melalui via WhatsApp.. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 18 November 2025Forkopimda Masuk Sekolah Dorong Penguatan Karakter Pelajar di Tubaba
-
Senin, 17 November 2025Tingkatkan SDM, 206 Pengurus Koperasi Merah Putih Tubaba Ikuti Pelatihan
-
Sabtu, 15 November 2025Terbukti Izin Tak Lengkap, Pemkab Tubaba Hentikan Sementara Aktivitas PT GMKP
-
Kamis, 13 November 2025Tubaba Angkat Citra Daerah Lewat Aroma Kopi dan Budaya Megou Pak di Lampung Fest 2025









