Polres Tetapkan Dua Pelaku Lagi Pasca OTT Eks Ketua LPA Tubaba
Polres Tubaba menetapkan Es sebagai tersangka kasus pemerasan.Foto:Lucky
Tulangbawang Barat- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tubaba, ES oleh jajaran Polres Tubaba terkait kasus pemerasan.
Dari hasil pengembangan penangkapan kasus KUHPidana 368, Jajaran Polres setempat juga menangkap pelaku lainnya yakni berinisial R dan ND warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung tengah yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasuntri).
Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada 10 Januari 2020 lalu.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ PLD LPG / RES Tubaba, Tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pemerasan, serta setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TSK (ES).
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman melalui kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat
"R dan ND sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah seminggu ditahan", kata Iptu Andri Gustami melalui via WhatsApp.. (*)
Berita Lainnya
-
Kolam Ryo Tanjung Masih Resmi Dibuka, Bupati Novriwan Jaya Dukung Pengembangan Wisata Lokal di Tubaba
Rabu, 05 November 2025 -
12 Pejabat Bersaing Rebut Kursi Sekda Tulang Bawang Barat
Selasa, 04 November 2025 -
SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
Senin, 03 November 2025 -
Ribuan Warga Tubaba Larut dalam Malam Harmoni Tutup Tubaba Art Festival ke-9
Senin, 03 November 2025
Dari hasil pengembangan penangkapan kasus KUHPidana 368, Jajaran Polres setempat juga menangkap pelaku lainnya yakni berinisial R dan ND warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung tengah yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasuntri).
Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada 10 Januari 2020 lalu.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ PLD LPG / RES Tubaba, Tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pemerasan, serta setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TSK (ES).
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman melalui kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat
"R dan ND sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah seminggu ditahan", kata Iptu Andri Gustami melalui via WhatsApp.. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 05 November 2025Kolam Ryo Tanjung Masih Resmi Dibuka, Bupati Novriwan Jaya Dukung Pengembangan Wisata Lokal di Tubaba
-
Selasa, 04 November 202512 Pejabat Bersaing Rebut Kursi Sekda Tulang Bawang Barat
-
Senin, 03 November 2025SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
-
Senin, 03 November 2025Ribuan Warga Tubaba Larut dalam Malam Harmoni Tutup Tubaba Art Festival ke-9









