Polres Tetapkan Dua Pelaku Lagi Pasca OTT Eks Ketua LPA Tubaba

Polres Tubaba menetapkan Es sebagai tersangka kasus pemerasan.Foto:Lucky
Tulangbawang Barat- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tubaba, ES oleh jajaran Polres Tubaba terkait kasus pemerasan.
Dari hasil pengembangan penangkapan kasus KUHPidana 368, Jajaran Polres setempat juga menangkap pelaku lainnya yakni berinisial R dan ND warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung tengah yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasuntri).
Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada 10 Januari 2020 lalu.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ PLD LPG / RES Tubaba, Tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pemerasan, serta setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TSK (ES).
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman melalui kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat
"R dan ND sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah seminggu ditahan", kata Iptu Andri Gustami melalui via WhatsApp.. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Picu Antrean Panjang SKCK di Tubaba
Minggu, 14 September 2025 -
Hadiri Sosialisasi Penanaman Tebu, SGC: Tebu Memiliki Potensi Besar di Lampung
Selasa, 09 September 2025 -
Kepsek SMAN 1 Tumijajar Bantah Isu Bisnis Seragam: Itu Fitnah, Kami Tegak Lurus Aturan!
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Latih Guru Terapkan Coding dan AI untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah
Minggu, 17 Agustus 2025
Dari hasil pengembangan penangkapan kasus KUHPidana 368, Jajaran Polres setempat juga menangkap pelaku lainnya yakni berinisial R dan ND warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung tengah yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasuntri).
Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada 10 Januari 2020 lalu.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ PLD LPG / RES Tubaba, Tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pemerasan, serta setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TSK (ES).
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman melalui kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat
"R dan ND sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, sudah seminggu ditahan", kata Iptu Andri Gustami melalui via WhatsApp.. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 14 September 2025
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Picu Antrean Panjang SKCK di Tubaba
-
Selasa, 09 September 2025
Hadiri Sosialisasi Penanaman Tebu, SGC: Tebu Memiliki Potensi Besar di Lampung
-
Selasa, 19 Agustus 2025
Kepsek SMAN 1 Tumijajar Bantah Isu Bisnis Seragam: Itu Fitnah, Kami Tegak Lurus Aturan!
-
Minggu, 17 Agustus 2025
Dosen Universitas Teknokrat Latih Guru Terapkan Coding dan AI untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah