• Minggu, 16 Juni 2024

TAJUK: Jangan Sebatas Menertibkan

Kamis, 23 Januari 2020 - 07.40 WIB
94

TAJUK - Ketika mendengar istilah Pedagang Kaki Lima (PKL), terlintas dalam pikiran kondisi yang  kumuh, kotor, serta bikin macet. Banyak yang beranggapan, keberadaannya menganggu pemandangan, menyita trotoar jalan, sehingga menjadi sasaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.

Layaknya kota besar, Bandar Lampung juga memiliki banyak tempat PKL, salah satunya area PKOR Way Halim yang saat ini dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. Pembongkaran yang sempat diwarnai ketegangan antar pedagang dengan petugas ini, lantaran PT Way Halim Permai selaku pemilik lahan akan melakukan proses revitalisasi yakni pendirian Mall di lahan tersebut. Padahal banyak pedagang yang sudah lama berjualan dierea tersebut.

Di satu sisi, PKL memang menganggu pandangan mata, dengan gerobak yang sudah lusuh, dekil, namun dibutuhkankan masyarakat. Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk, meningkatnya perekonomian, dengan luas jalan sama, maka area untuk berjalan kaki (pendestrian) menjadi tidak ideal lagi.

Namun disisi lain, adakah upaya Pemerintah untuk bertanggung jawab saat pembongkaran PKL ini, lapak mereka menjadi rusak, atau kehilangan mata pencarian.

Seharusnya Pemprov maupun Pemerintah setempat  sudah mempunyai payung hukum dengan Peraturan Daerah tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota tentang Pedagang Kaki Lima.

Artinya ketika petugas trantib menertibkan itu ada dasar hukumnya, karena secara  sosial, ada gesekan kepentingan antara petugas trantib yang menjalankan tugas untuk menertibkan, dari sisi PKL "terpaksa" berjualan di trotoar untuk mencari sesuap nasi, demi menghidupi keluarga.

Karena dengan penertiban itu, muncul masalah baru, yakni PKL merugi karena lokasinya tidak strategis, sepi pembeli, atau mereka bingung mau berjualan di mana. (*)

Editor :