• Jumat, 29 Maret 2024

Tenaga Medis Palsu Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lambar

Kamis, 23 Januari 2020 - 08.22 WIB
517

Tenaga medis palsu, M. Samiran S saat diamankan Tekab 308 Polres Lambar, Foto: ist

Lampung Barat - Tenaga medis palsu yang sempat melancarkan aksinya di pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), M. Samiran S berhasil dibekuk Team khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Polres Lampung Barat, Rabu (22/012020). Ia dibekuk di persembunyiannya di Kampung Curug Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan menjelaskan penangkapan terhadap M. Samiran dilakukan di kediaman Rizal, mantan Kepala Kampung Curug Patah.

"M.Samiran S, dilaporkan oleh Herman Sopyan telah melakukan khitan (sunat) terhadap anaknya. Dalam keterangan pelapor tersangka dalam menjalan praktek sangat meyakinkan karena menggunakan alat medis layaknya seperti tenaga medis profesional seperti gunting sunat, alat suntik, alat jahit kulit, dan perlengkapan medis lainnya. Profesi tersangka Samiran mulai diragukan Hetrman tiga hari setelah putranya disunat karena terjadi keluhan sakit pada anaknya, seketika itu Herman meminta Samiran untuk melakukan pemeriksaan namun tidak dilakukannya, tersangka hanya berpesan untuk bersabar nanti setelah kering akan sembuh dengan sendirinya dan memberikan obat tambahan kepada ibu korban," jelas Silpa.

Orang tua korban sekaligus sebagai pelapor juga mengatakan bahwa karena rasa sakit yang diderita korban tak kunjung sembuh lalu memutuskan untuk tangani secara medis. "Korban dibawa berobat di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit Abdoel Moloek, dan tidak hanya di situ korban terus dirujuk ke Rumah Sakit Bumi waras, ketiga rumah sakit yang dikunjungi korban telah memastikan bahwa alat kelamin putranya terpotong saat dikhitan," terang Silpa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M. Samiran S akan dijerat Pasal 64 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->