Kasus Bupati Lampura Agung, KPK Periksa 6 Orang Saksi
Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto:Ist
Bandar Lampung - KPK RI memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi fee proyek Dinas PU dan Dinas Perdagangan di Pemkab Lampung Utara, Jumat (24/1/2020).
Enam saksi itu yakni, Aprizal Lia yang merupakan Komisioner KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, yang kerap disapa izal, Organa Putra dari pihak swasta, Tohir Hasyim pihak swasta, Hadi Kesuma Kontraktor, Nico pihak kontraktor, dan guntur Laksana juga pihak kontraktor.
"6 orang saksi diperkisa hari ini," kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor BPKP Lampung tersebut guna melengkapi berkas perkara tersangka bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Untuk tersangka AIM tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,"jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Tak Lagi Andalkan Jarak
Senin, 13 April 2026 -
Penyusunan RKPD 2027, Gubernur Lampung Tegaskan Perkuat Hilirisasi dan Pertanian
Senin, 13 April 2026 -
Program Rahabilitasi Mangrove PLN UID Lampung Sabet Peringkat Platinum Nusantara CSR Awards 2026
Senin, 13 April 2026 -
Gubernur Mirza Lantik Dewan Pendidikan Lampung 2025 - 2030, Dorong Percepatan Peningkatan IPM dan Tekan Anak Tidak Sekolah
Senin, 13 April 2026








