Kasus Bupati Lampura Agung, KPK Periksa 6 Orang Saksi
Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto:Ist
Bandar Lampung - KPK RI memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi fee proyek Dinas PU dan Dinas Perdagangan di Pemkab Lampung Utara, Jumat (24/1/2020).
Enam saksi itu yakni, Aprizal Lia yang merupakan Komisioner KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, yang kerap disapa izal, Organa Putra dari pihak swasta, Tohir Hasyim pihak swasta, Hadi Kesuma Kontraktor, Nico pihak kontraktor, dan guntur Laksana juga pihak kontraktor.
"6 orang saksi diperkisa hari ini," kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor BPKP Lampung tersebut guna melengkapi berkas perkara tersangka bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Untuk tersangka AIM tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,"jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tekankan Kampus Berdampak, Kepala LLDIKTI Wilayah II Dorong UTI Perkuat Hilirisasi dan Pengabdian Masyarakat
Rabu, 17 Desember 2025 -
Naik Kelas, ITERA Resmi Sandang Akreditasi 'Baik Sekali' hingga 2030
Rabu, 17 Desember 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025, Tekankan Kampus Berdampak dan Daya Saing Global
Rabu, 17 Desember 2025 -
Realisasi Pajak DJP Bengkulu–Lampung 71,81 Persen di 2025, Kepala Kanwil: Target Penuh Sulit Tercapai
Rabu, 17 Desember 2025









