Hasil Mediasi di Kemendagri, Pengelola Parkir RSUDAM Wajib Bayar Pajak Ke Pemkot
BPPRD Bandar Lampung memasang stiker tak bayar pajak parkir di RSUDAM Lampung beberapa waktu lalu.Foto:Dok
Bandar
Lampung-Persoalan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek (RSUDAM) telah
dibawa Pemerintah Provinsi Lampung ke Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina
Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari rapat yang digelar beberapa waktu lalu, menghasilkan beberapa kesimpulan mengenai teknis penarikan pajak lahan parkir tersebut.
Adapun poin terpenting hasil dari mediasi itu yakni, bahwa pihak ketiga dalam hal ini PT Hanura Putra adalah sebagai objek pajak parkir dan untuk yang berkaitan dengan kewajibannya dipersilahkan berhubungan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Selanjutnya, PT Hanura Putra dapat meminta pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan atau sanksinya serta penghapusan piutang yang sudah kedaluwarsa sepanjang diatur dalam peraturan daerah.
Hasil lainnya, berdasarkan ketentuan pasal 62 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa objek pajak parkir adalah penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termaksud penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Dan pada Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 dijelaskan bahwa, subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pajak parkir.
Direktur Utama RSUDAM, Hery Djoko Subandriyo mengungkapkan, mediasi ini merupakan atas permintaannya untuk mengetahui kejelasan dari skema penarikan pajak lahan parkir.
"Ya, sesuai permintaan kami ingin di mediasi," ujar Hery, saat dimintai keterangan, di rumah sakit setempat, Senin (27/1).
Pihaknya juga mengaku legowo terhadap hasil dari mediasi itu. "Apapun hasilnya semua harus terima dan legowo,” kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Tekankan Kampus Berdampak, Kepala LLDIKTI Wilayah II Dorong UTI Perkuat Hilirisasi dan Pengabdian Masyarakat
Rabu, 17 Desember 2025 -
Naik Kelas, ITERA Resmi Sandang Akreditasi 'Baik Sekali' hingga 2030
Rabu, 17 Desember 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025, Tekankan Kampus Berdampak dan Daya Saing Global
Rabu, 17 Desember 2025 -
Realisasi Pajak DJP Bengkulu–Lampung 71,81 Persen di 2025, Kepala Kanwil: Target Penuh Sulit Tercapai
Rabu, 17 Desember 2025









