Lahannya Diserobot Perusahaan, Warga Gunung Sangkaran Demo Ke Kantor Pemkab Way Kanan

Puluhan warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan melakukan demonstrasi ke kantor Pemkab Way Kanan, Senin (27/1/2020). Foto: Sandi/kupastuntas.co
Way Kanan -
Puluhan warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten
Way Kanan melakukan demonstrasi ke kantor Pemkab Way Kanan, guna menyampaikan
aspirasi mereka berkaitan dengan sengketa lahan antara Kampung Gunung Sangkaran
dengan PT Bumi Madu Mandiri (BMM), Senin (27/1/2020).
Rombongan
disambut langsung oleh Sekretaris Pemkab Way Kanan Saipul, Kabag Tapem, Kasat
Pol PP, dan Kabag Hukum.
Dalam
orasinya, kordinator perwakilan pendemo Eeng mengatakan, kedatangannya dan
rombongan ke Pemkab Way Kanan merupakan upaya yang ditempuh setelah sekian lama
sengketa lahan ini berlangsung, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang
antara masyarakat dengan pihak PT BMM.
"Kehadiran
kami disini, untuk memohon bantuan kepada pihak eksekutif dalam hal ini Bupati
Raden Adipati Surya, kami sebagai anak, kemana lagi mengadu kalau bukan kepada
Raden Adipati Surya, apa lagi permasalahan antara Kampung Gunung Sangkaran
dengan pihak PT BMM telah terjadi sejak lama, namun belum pernah terselesaikan
secara tuntas," kata Eeng.
Hal senada
juga dikatakan oleh Sekretaris Kampung Gunung Sangkaran Hendra Gunawan, intinya
masyarakat Gunung Sangkaran bukan meminta lahan kepada PT BMM, tetapi menuntut
hak mereka yang telah diambil oleh PT BMM.
"Kami
mengharapkan kiranya bapak bupati dapat membantu masyarakat Kampung Gunung Sangkaran,
untuk memperoleh haknya yang telah lama di kuasai oleh PT BMM," ungkapnya.
Sementara
itu, menanggapi permintaan dari para pendemo, Sekretaris daerah Way Kanan,
Saipul mengatakan, pihak pemkab belum dapat memberikan jawaban hari ini,
mengingat pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dan Pemkab Way Kanan akan
memanggil pihak PT BMM serta perwakilan dari masyarakat Gunung Sangkaran, untuk
duduk satu meja dan bermusyawarah agara mencapai mufakat, dan kedua belah pihak
tidak merasa dirugikan.
"Untuk
musyawarah antara kedua belah pihak ini, akan dilaksanakan paling cepat dua
hari dan paling lama satu minggu dari sekarang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025