• Selasa, 22 Juli 2025

Pembunuh Warga Register 45 Ternyata Buronan Sejak 2014

Senin, 27 Januari 2020 - 14.10 WIB
82

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Mardi (29), warga Banjar Margo, Tulang Bawang, yang ditembak mati oleh aparat kepolisian Polres Mesuji dan Polda Lampung, ternyata sudah menjadi buronan sejak tahun 2014.

Pelaku terlibat beberapa tindak pidana seperti penganiayaan, pengeroyokan dan pembunuhan.

"Pelaku Mardi ini membunuh Komang Tiste, warga Mesuji pada awal Januari 2020, dengan cara menembak pakai senjata api hingga meninggal dunia," kata Direktur Reserse Krimum Polda Lampung, Kombes Pol M. Barly, saat ekspose di Mapolda setempat, Senin (26/1/2020).

Barly menuturkan, sedangkan pada tahun 2014, pelaku Mardi menganiaya korban menggunakan godam palu hingga korbannya meninggal dunia. "Dan pada 25 Desember 2019 lalu, pelaku ini menganiaya warga, tapi tidak meninggal " jelasnya.

Menurut Barly, motif pelaku Mardi menembak Komang Tis, lantaran masalah sengketa tanah, namun bukan sengketa antar kelompok, tetapi konflik pribadi.

"Dia itu (Mardi) bisa dibilang preman di sana," kata Barly.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan, pelaku Mardi terpaksa ditembak oleh tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Polres Mesuji, Polres Tulang Bawang, lantaran melawan bahkan membahayakan petugas, pada Sabtu (26/2/2020) malam.

"Pelaku sudah teridentifikasi berusaha bersembunyi, kemudian tim gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai di Pom Bensin Menggala. Pelaku saat hendak ditangkap, mau menabrak anggota. Sesuai dengan Perkap 1 Tahun 2009, terpaksa diambil tindakan tegas terukur dan terarah," ujarnya.

Aparat pun menyita satu puncuk senjata api rakitan jenis revolver, sebutir amunisi kaliber 5,56 mm, dan satu butir selongsong. (*)

Editor :