Sidang Lanjutan Lampura, Rekanan Ini Dipatok Fee Proyek Capai 35 Persen

Terdakwa Chandra Safari beri keterangan pada sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampura di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/1/2020). Foto: Oscar/kupastuntas.co
Bandar
Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan
kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) dengan agenda mendengarkan
keterangan dari terdakwa Chandra Safari (Direktur CV Dipasanta Pratama), Senin
(27/1/2020).
Dalam persidangan,
terdakwa Chandra Safari mengakui jika komitmen proyek yang ditawarkan Syahbudin
mantan Kadis PUPR Lampura cukup tinggi.
"Memang
tinggi awalnya pak Kadis bilang kita pakai komitmen itu dulu, 35 persen,
kalaupun dalam perjalanan pekerjaan ada hambatan akan dikurangi maka saya
kerjakan," ujar Chandra.
Dijelaskan
Chandra bawha pembayaran sempat menunggak, sehingga untuk paket proyek 2017, ia
menggunakan dana pinjaman. "Pakai uang sendiri, pak Kadis bilangnya sabar
dulu saja, masih diurus," jelasnya.
Candra pun
mengaku mendapat paket proyek sebanyak 6 paket pada tahun 2018.
"4
punya Kadis, 2 punya saya. Dan seperti sebelumnya uang pribadi dalam mengerjakan
dan belum dibayar karena kas daerah kosong, yang bilang Bendahara Endah Mukti,
disampaikan suruh tunggu aja kalau ada uang kami masukkan," tegasnya.
Baru pada
tahun 2019, lanjut Candra, disampaikan
oleh Endah jika ada dana masuk akan dibayar untuk prioritas tahun anggaran 2018
dulu.
"Karena
produk TA 2018 akan dipakai, yang 2017 baru dicicil tapi baru 4 paket yang
dibayar, kurang lebih Rp 900 juta," tuturnya.
Chandra pun
mengaku dari sekian proyek TA 2017 dan 2018 yang baru dicairkan pada tahun
2019, ia hanya mendapatkan keuntungan lima persen.
"Kurang
lebih Rp 100 juta, dan saat itu hanya Rp 80 juta yang saya terima,"
tuturnya.
Chandra pun
mengaku memberikan uang terimakasih kepada Pokja. "Kepada Mery 1 persen
pas cair, hanya Rp 5 juta, dan saya juga kasih ke tim PHO, PPK, PPTK, bahasanya
uang terimakasih," sebutnya.
Setelah dua
minggu, Candra mengaku mendapat dihubungi Syahbudin yang mana menanyakan jatah
setoran fee.
"Dia
bilang baik mana jatah saya, saya bilang tunggu pak bayar dulu hutang tahun
2017 dan 2018. Tapi pak Kadis bilang jangan dulu, ini sudah ditunggu soalnya,
bayangan saya itu bos atau atasan Syahbudin yang nunggu," jelas Chandra.
Candra pun
mengaku jika Syahbudin meminta fee sebesar Rp 500 juta dalam pencairan pertama
kali tersebut.
"Minta
Rp 500 juta, karena sudah pernah saya kasih Rp 100 juta di tahun 2018, maka
saya pikir saya berikan uang Rp 350 juta dulu terus di bilang ini kurang Rp 150
juta," serunya.
Candra pun
menuturkan jika hak Syahbudin sebesar Rp 750 juta. "Saya banyak hutang
karena pekerjaan, dan uang Rp 350 juta itu uang yang tersisa pada pembayaran
untuk pekerjaan tahun 2017 dan 2018 pembayarannya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
356 Dosen Siap Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
Senin, 21 Juli 2025 -
Golkar Lampung Ajukan Penundaan Musda ke 31 Agustus 2025, Hotel Jadi Alasan Utama
Senin, 21 Juli 2025 -
Aliansi Lampung Bergerak Desak Pengukuran Ulang HGU Seluruh Perusahaan Besar Bukan Hanya SGC
Senin, 21 Juli 2025 -
Akhir Juli, Pemkot Bandar Lampung Distribusikan 20 Kg Beras Bantuan untuk 50 Ribu Lebih KPM
Senin, 21 Juli 2025