• Selasa, 22 Juli 2025

Sidang Lanjutan Lampura, Rekanan Ini Dipatok Fee Proyek Capai 35 Persen

Senin, 27 Januari 2020 - 16.56 WIB
103

Terdakwa Chandra Safari beri keterangan pada sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampura di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/1/2020). Foto: Oscar/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Chandra Safari (Direktur CV Dipasanta Pratama), Senin (27/1/2020).

Dalam persidangan, terdakwa Chandra Safari mengakui jika komitmen proyek yang ditawarkan Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampura cukup tinggi.

"Memang tinggi awalnya pak Kadis bilang kita pakai komitmen itu dulu, 35 persen, kalaupun dalam perjalanan pekerjaan ada hambatan akan dikurangi maka saya kerjakan," ujar Chandra.

Dijelaskan Chandra bawha pembayaran sempat menunggak, sehingga untuk paket proyek 2017, ia menggunakan dana pinjaman. "Pakai uang sendiri, pak Kadis bilangnya sabar dulu saja, masih diurus," jelasnya.

Candra pun mengaku mendapat paket proyek sebanyak 6 paket pada tahun 2018.

"4 punya Kadis, 2 punya saya. Dan seperti sebelumnya uang pribadi dalam mengerjakan dan belum dibayar karena kas daerah kosong, yang bilang Bendahara Endah Mukti, disampaikan suruh tunggu aja kalau ada uang kami masukkan," tegasnya.

Baru pada tahun 2019, lanjut Candra,  disampaikan oleh Endah jika ada dana masuk akan dibayar untuk prioritas tahun anggaran 2018 dulu.

"Karena produk TA 2018 akan dipakai, yang 2017 baru dicicil tapi baru 4 paket yang dibayar, kurang lebih Rp 900 juta," tuturnya.

Chandra pun mengaku dari sekian proyek TA 2017 dan 2018 yang baru dicairkan pada tahun 2019, ia hanya mendapatkan keuntungan lima persen.

"Kurang lebih Rp 100 juta, dan saat itu hanya Rp 80 juta yang saya terima," tuturnya.

Chandra pun mengaku memberikan uang terimakasih kepada Pokja. "Kepada Mery 1 persen pas cair, hanya Rp 5 juta, dan saya juga kasih ke tim PHO, PPK, PPTK, bahasanya uang terimakasih," sebutnya.

Setelah dua minggu, Candra mengaku mendapat dihubungi Syahbudin yang mana menanyakan jatah setoran fee.

"Dia bilang baik mana jatah saya, saya bilang tunggu pak bayar dulu hutang tahun 2017 dan 2018. Tapi pak Kadis bilang jangan dulu, ini sudah ditunggu soalnya, bayangan saya itu bos atau atasan Syahbudin yang nunggu," jelas Chandra.

Candra pun mengaku jika Syahbudin meminta fee sebesar Rp 500 juta dalam pencairan pertama kali tersebut.

"Minta Rp 500 juta, karena sudah pernah saya kasih Rp 100 juta di tahun 2018, maka saya pikir saya berikan uang Rp 350 juta dulu terus di bilang ini kurang Rp 150 juta," serunya.

Candra pun menuturkan jika hak Syahbudin sebesar Rp 750 juta. "Saya banyak hutang karena pekerjaan, dan uang Rp 350 juta itu uang yang tersisa pada pembayaran untuk pekerjaan tahun 2017 dan 2018 pembayarannya," tandasnya. (*)

Editor :