Dua Pengedar Sabu di Daerah Tanjungkarang Barat Target Polisi Cukup Lama
Barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Ist
Bandar Lampung - Dua pelaku pengedar narkoba sabu-sabu di Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB), Bandar Lampung, yang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, berinisial HA (28) dan AM (25), rupanya sudah menjadi target operasi (TO) polisi cukup lama.
"Sudah cukup lama mereka ini (pelaku) menjadi TO kami, namun baru semalam (Senin, 27/1/2020) kita dapat meringkusnya di sebuah rumah di Jalan Tamin Gang Sinta Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, Selasa (28/1/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zainul, kedua pelaku diketahui informasinya sudah lama menjalankan bisnis tersebut. Namun dikenal cukup licin untuk menghindari operasi dari kepolisian.
Meskipun begitu, lanjut Zainul, pihaknya tetap dapat meringkusnya dengan sejumlah barang bukti satu paket besar sabu seberat 50 gram lebih, beserta seperangkat alat hisap atau bong lengkap, 2 pack plastik klip,1 buah timbangan digital, 2 buah handphone android dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Meski tergolong lincah untuk menghindari kami, namun kami tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami dapat menangkap mereka. Mereka ngakunya baru sekali ini bermain narkoba," ujar Zainul.
Pihaknyapun saat ini terus mencari informasi terkait dengan jaringan pelaku. Terutama pemasok barang tersebut, ataupun kurir dan pengedar lainnya yang bisa saja bekerjasama dengan pelaku. (*)
Berita Lainnya
-
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Tak Lagi Andalkan Jarak
Senin, 13 April 2026 -
Penyusunan RKPD 2027, Gubernur Lampung Tegaskan Perkuat Hilirisasi dan Pertanian
Senin, 13 April 2026 -
Program Rahabilitasi Mangrove PLN UID Lampung Sabet Peringkat Platinum Nusantara CSR Awards 2026
Senin, 13 April 2026 -
Gubernur Mirza Lantik Dewan Pendidikan Lampung 2025 - 2030, Dorong Percepatan Peningkatan IPM dan Tekan Anak Tidak Sekolah
Senin, 13 April 2026








