• Kamis, 18 Desember 2025

Siapkan Rekrutmen KPID Lampung, Komisi I dan Diskominfo Gelar Hearing

Selasa, 28 Januari 2020 - 16.33 WIB
415

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung bersama Diskominfo diruang rapat Komisi setempat, Selasa (28/1/2020).Foto:Ria

Bandar Lampung - Berakhirnya masa bakti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung masa bakti 2015-2018, Komisi I DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Komunikasi dan Informasi mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) di ruang rapat Komisi setempat, Selasa (28/1/2020).

Masa bakti KPID Provinsi Lampung sudah berakhir sejak 25 Mei 2018 lalu, namun dilakukan masa perpanjangan masa jabatan yang sudah berlangsung selama 21 bulan.

"Masa jabatan KPID kan hanya tiga tahun, masa, masa perpanjang nya hampir dua tahun, itukan tidak benar," ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yosi Rizal saat dimintai keterangan.

Perpanjangan masa jabatan tersebut lantaran berbentur dengan beberapa agenda seperti, pileg (Pemilihan Legislatif), Pilgub (Pemilihan Gubernur), KPID bersama Komisi Pemilihan Umim (KPU) dan bawaslu mengadakan pengawasan penyiaran sehingga masa jabatan diperpanjang.

"Kami sudah kirim surat ke pimpinan dewan, namun berbentur dengan beberapa agenda yang membuat KPID terlibat didalamnya, maka diadakan perpanjangan masa jabatan," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampungm, Achmad Chrisna Putra.

Lanjut Chrisna, pihaknya sudah menyiapkan masa tahapan seleksi selama 3 bulan, dan melibatkan 9 tahapan.

"Namun masa tahapan seleksi bisa saja dipersingkat, sesuai dengan kondisi yang terjadi dilapangan," imbuh Chrisna.

Sembilan tahapan diantaranya, pembentukan tim seleksi, pengumuman pendaftaran seleksi, pengumpulan berkas, uji kompetensi, tes tertulis dan psikologi, uji publik dan tanggapan publik, tes kelayakan dan kepatutan  terpilih 21 orang, penetapan anggota KPID yang terpilih 7 orang, lalu usulan DPRD baru ditetapkan oleh Gubernur, dan yang terakhir adalah pelantikan.

 Lanjut Chrisna, proses rekrutmen akan dipercepat mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sudah semakin dekat, dan KPID ikut dalam memantau.(*)

Editor :
Bandar Lampung - Berakhirnya masa bakti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung masa bakti 2015-2018, Komisi I DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Komunikasi dan Informasi mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) di ruang rapat Komisi setempat, Selasa (28/1/2020).

Masa bakti KPID Provinsi Lampung sudah berakhir sejak 25 Mei 2018 lalu, namun dilakukan masa perpanjangan masa jabatan yang sudah berlangsung selama 21 bulan.

"Masa jabatan KPID kan hanya tiga tahun, masa, masa perpanjang nya hampir dua tahun, itukan tidak benar," ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yosi Rizal saat dimintai keterangan.

Perpanjangan masa jabatan tersebut lantaran berbentur dengan beberapa agenda seperti, pileg (Pemilihan Legislatif), Pilgub (Pemilihan Gubernur), KPID bersama Komisi Pemilihan Umim (KPU) dan bawaslu mengadakan pengawasan penyiaran sehingga masa jabatan diperpanjang.

"Kami sudah kirim surat ke pimpinan dewan, namun berbentur dengan beberapa agenda yang membuat KPID terlibat didalamnya, maka diadakan perpanjangan masa jabatan," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampungm, Achmad Chrisna Putra.

Lanjut Chrisna, pihaknya sudah menyiapkan masa tahapan seleksi selama 3 bulan, dan melibatkan 9 tahapan.

"Namun masa tahapan seleksi bisa saja dipersingkat, sesuai dengan kondisi yang terjadi dilapangan," imbuh Chrisna.

Sembilan tahapan diantaranya, pembentukan tim seleksi, pengumuman pendaftaran seleksi, pengumpulan berkas, uji kompetensi, tes tertulis dan psikologi, uji publik dan tanggapan publik, tes kelayakan dan kepatutan  terpilih 21 orang, penetapan anggota KPID yang terpilih 7 orang, lalu usulan DPRD baru ditetapkan oleh Gubernur, dan yang terakhir adalah pelantikan.

 Lanjut Chrisna, proses rekrutmen akan dipercepat mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sudah semakin dekat, dan KPID ikut dalam memantau.(*)

Berita Lainnya

-->