Tok! Dua Raperda Baru di Kota Bandar Lampung Disahkan
Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni pembangunan Industri dan raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD kota Bandar Lampung, Selasa (28/01/2020).
Dua raperda tersebut dibacakan langsung oleh anggota DPRD kota Bandar Lampung dalam sidang paripurna, di mana anggota DPRD Susanti yang merupakan anggota Komisi 2 membacakan Raperda terkait Pembangunan Industri di Kota Bandar Lampung. Sementara Achmad Riza anggota komisi III membacakan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Usai sidang paripurna Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, Raperda ini dibuat guna meningkatkan pembangunan industri di kota Bandar Lampung. Di mana industri kecil menengah yang ada di Kota Bandar Lampung harus dikembangkan.
"Jadi diharapakan dengan adanya Raperda ini industi usaha kecil menengah bisa lebih maju lagi, kita perbesar usaha masyarakat, dan kita pasarkan hasil produknya. Dan ini harus kita dukung terus," kata dia.
Sementara terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wali Kota Herman HN mengatakan, Raperda ini nantinya mengatur bagaimana kawasan industri lebih baik lagi.
"Jadi kita perbaiki lagi, terutama UU 23 2014 harus diperbaiki, karena bukit digusur percuma lingkungan kita," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Innova Hantam Truk Sedang Pecah Ban di Tol Terpeka, 2 Orang Luka Berat
Sabtu, 20 April 2024 -
Profil Hanan A. Rozak, Mantan Birokrat Senior yang Siap Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Unila Siap Sambut Prodi Kedokteran Hewan di Provinsi Lampung
Sabtu, 20 April 2024 -
KRS PMI Unit Unila Gelar Diklat dan Baksos KSR Angkatan XXXII
Sabtu, 20 April 2024