Komisi I DPRD Provinsi Lampung Minta Kemenkumham Perbanyak OBH
Kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, Rabu (29/1/2020). Foto: Siti
Bandar Lampung - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perbanyak Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Mardani Umar saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, Rabu (29/1/2020).
"Saya ingin Kemenkumham perbanyak OBH di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Lampung," ujarnya.
Lanjut Mardani, OBH diperuntukan untuk masyarakat miskin untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka yang butuh bantuan hukum tetapi tidak mampu, atau buta hukum, maupun tertindas oleh kasus yang sedang dihadapinya.
Saat ini di Lampung ada tujuh belas (17) OBH yang telah diakreditasi oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI yang tersebar di tujuh (7) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Sembilan diantaranya berada di Kota Bandar Lampung, dua berada di Kabupaten Lampung Selatan, dua berada di Kabupaten Lampung Utara, dua berada di Kabupaten Pesisir Barat, Way Kanan, Tanggamus, dan Tulang Bawang masing-masing satu OBH.
"Saya rasa itu perlu dilakukan penambahan, mengingat banyak masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
169 Kios di Lampung Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pengamat: Harus Ada Tindakan Tegas
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Kemen PPPA Pastikan Anak di Bandar Lampung Terlindungi dan Kembali Bersekolah
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Bawaslu RI Catat 212 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan di Pilkada 2024
Minggu, 26 Oktober 2025 -
PLN UID Lampung Raih Penghargaan Gubernur atas Dukungan terhadap Pengembangan Tambak Udang Berkelanjutan
Minggu, 26 Oktober 2025









