Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov Lampung-Kanwil DJP Bengkulu Lampung Teken PKS
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto sampaikan sambutan. Foto: Ria
Bandar Lampung-Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Balai Keratun Perkantoran Gubernur Lampung, Rabu (29/1/2020).
Fahrizal Darminto mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari hasil supervisi KPK dalam upaya pencegahan korupsi di wilayah Lampung dan juga tindak lanjut dari nota kesepahaman Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Se-Lampung, dan DJP Bengkulu dan Lampung pada tanggal 15 Agustus 2019.
"Selain untuk mengoptimalkan pajak pusat dan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak, melalui kegiatan hari ini dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan serta data perizinan atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Fahrizal.
Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor DJP Bengkulu Lampung dengan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Herman Khaeron: Demokrat Harus Solid dan Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat di 2029
Sabtu, 11 April 2026 -
Truk Tangki Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung
Sabtu, 11 April 2026 -
Kejati Lampung Ungkap Keterlibatan Arinal di Kasus Korupsi PT LEB
Sabtu, 11 April 2026 -
Kena OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Punya Harta Rp20,3 Miliar
Sabtu, 11 April 2026
Fahrizal Darminto mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari hasil supervisi KPK dalam upaya pencegahan korupsi di wilayah Lampung dan juga tindak lanjut dari nota kesepahaman Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Se-Lampung, dan DJP Bengkulu dan Lampung pada tanggal 15 Agustus 2019.
"Selain untuk mengoptimalkan pajak pusat dan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak, melalui kegiatan hari ini dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan serta data perizinan atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Fahrizal.
Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor DJP Bengkulu Lampung dengan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 11 April 2026Herman Khaeron: Demokrat Harus Solid dan Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat di 2029
-
Sabtu, 11 April 2026Truk Tangki Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung
-
Sabtu, 11 April 2026Kejati Lampung Ungkap Keterlibatan Arinal di Kasus Korupsi PT LEB
-
Sabtu, 11 April 2026Kena OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Punya Harta Rp20,3 Miliar








